SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polresta Bandara Soekarno-Hatta, gagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 125.310 ekor ke luar negeri. Kedua pelaku berinisial RA dan MIF, yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, penangkapan kedua pelaku terjadi di area Resto Bambu Oju, Jalan Marsekal Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Kami lalu bergerak pada dini hari di Resto Bambu Oju dan kedua tersangka kedapatan membawa baby lobster yang disimpan dalam sebuah koper,” ungkapnya, Jumat (19/7/2024).
Adapun total benih bening lobster yang berhasil digagalkan, sebanyak 125.310 ekor, diantaranya 23.195 ekor jenis mutiara dan 102.115 jenis pasir. BBL tersebut disamarkan menggunakan plastik yang disimpan dalam tiga koper.
“Atas upaya penggagalan BBL ini, negara terselamatkan dari kerugian total Rp5,7 milyar. Dengan rincian Rp50 ribu per ekornya sesuai dengan harga pasaran,” ucapnya.
Kata Ronald, kedua pelaku tersebut berperan sebagai kurir, yang disuruh oleh pelaku lainnya berinisial B yang saat ini masih DPO. Kedua pelaku diiming-imingi upah senilai Rp500 ribu per orangnya jika berhasil mengirimkan BBL tersebut ke negara tujuan yakni Vietnam.
“Mereka diiming-imingi hadiah Rp500 ribu jika berhasil melaksanakan tugasnya,” sebutnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan kasus ini merupakan modus baru dengan mengendalikan kedua kurir tersebut dari jarak jauh menggunakan alat komunikasi. Kedua pelaku hanya diminta untuk datang ke sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat yang telah disiapkan sebuah mobil yang didalamnya sudah ada tiga koper yang berisi benih bening lobster.
“Dalam prosesnya, tersangka B meremot. Mengarahkan kedua tersangka melalui alat komunikasi untuk mendatangi sebuah rumah yang dimana rumah itu sudah disediakan kendaraan roda empat, kunci mobil, dan tiga koper berisi benih lobster,” ucapnya lagi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Sementara dua tersangka bakal dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (hafiz)