SATELITNEWS.COM, LEBAK– Niat mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba jenis Sabu seberat 2.04 gram di dalam bungkus penyedap rasa tidak membuahkan hasil.
Berkat kejelian polisi, MW (25) warga Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, kini harus mendekam di jeruji besi di Polres Lebak.
Kasatres Narkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngapip Rujito mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut.
Anggota, bergegas dan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. MW berikut barang buktinya berhasil diamankan di sebuah rumah di Kampung Lembur Sawah, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Jum’at 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berusaha mengelabui petugas, berkat kejelian anggota ketika dilakukan penggeledahan pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus penyedap rasa seberat 2.04 gram narkoba jenis sabu,” kata Ngapip, Senin (19/8/2024).
Ngapip mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus bekas plastik merek Masako yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus dengan lakban warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 2.04 Gram, dan 1 unit handphone merek INFINIX warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MW dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman
pelaku dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun,” jelasnya.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten di bawah komando Kapolres Lebak AKBP Suyono, dalam program Lebak Improvisasinya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres khususnya, tidak ada ruang untuk pengguna dan pengedar Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, apabila melihat, mendengar terkait peredaran Narkoba segera informasikan ke kami, kami akan menindak tegas para pelakunya,” imbuhnya.(mulyana)
S