Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

MA Tolak Uji Materi dari Wakil Ketua KPK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Agu 2024 19:23 WIB
Rubrik Nasional
MA Tolak Uji Materi dari Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kandas sudah upaya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengadu ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak judicial review (uji materi) yang diajukan Nurul Ghufron.

Gufron mengajukan uji materi menyangkut Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku insan lembaga antirasuah.

“Amar Putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi),” sebagaimana dikutip dari Putusan MA, Senin (19/8/2024). “Status perkara: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi keterangan dalam situs tersebut lagi.

Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 26 P/HUM/2024 yang diterima MA pada 25 April 2024. Perkara itu kemudian didistribusikan pada 22 Juli dan diputus pada 12 Agustus 2024. Perkara Ghufron diadili oleh Ketua majelis Hakim Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Materi yang dimohonkan Ghufron menjadi dasar bagi Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik Ghufron. Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi pegawai di pusat ke daerah.

Dewas kemudian menindaklanjuti laporan itu dan telah selesai melakukan rangkaian pemeriksaan di tahap persidangan. Mereka tinggal membacakan putusan terkait apakah Ghufron melanggar etik.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Namun, putusan itu tidak bisa dibacakan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewas menghentikan proses etik Ghufron. Alasannya, terdapat proses hukum yang sedang bergulir di MA.

“Semua sudah kami jawab sebetulnya dalam putusan yang akan kami bacakan ini. Di sini sudah ada jawaban kami tentang itu, semuanya sudah ada kami jawab,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024) lalu.

“Sayangnya tak bisa kami bacakan karena ada perintah untuk menunda,” ujar Tumpak.

Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta. Tak hanya itu, Ghuron juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Menurut Ghufron, kejadian dugaan dia menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ghufron mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap PTUN Jakarta segera memutus gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK. “MA menolak permohonan laporan dugaan pelanggaran etiknya yang dianggap kadaluarsa merupakan putusan tepat,” ujar Yudi dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Yudi, putusan MA ini merupakan angin segar yang bisa menjadi rujukan bagi hakim di PTUN yang juga sedang menyidangkan gugatan Nurul Gufron terhadap Dewas. Dia berharap PTUN segera memutus perkara ini.

“Saya berharap Majelis Hakim PTUN segera merampungkan persidangan dan membuat putusan. Sehingga Dewas bisa membacakan putusan etik tersebut dan tentu kita hormati putusan dewas apa pun putusannya,” katanya.

Yudi juga mengatakan putusan MA tersebut masukan berharga bagi pansel capim KPK. “Nurul Gufron Lolos tahap administrasi dan ujian tertulis dan akan mengikuti tes profile assessment akhir bulan ini,” imbuhnya. (bbs/san)

ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

ella_ai_draw_-1189849195997572312

Kejar Layangan, Bocah Tewas Tersetrum Tiang PJU Tangsel

Jumat, 8 Mei 2026 11:39 WIB
IMG_20260507_172022

Wabup Lebak Dorong Deteksi Dini HIV bagi Warga Binaan Lapas

Kamis, 7 Mei 2026 17:22 WIB
4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 16:27 WIB
SERAHKAN SK - Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, memberikan SK PNS kepada Kepsek. (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Kamis, 7 Mei 2026 17:36 WIB
MEMBERIKAN PERNYATAAN - Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan pernyataan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Viral Botol Miras Di Mapolsek Baros, Kapolda Banten Instruksikan Sanksi Tegas

Senin, 11 Mei 2026 17:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.