SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kandas sudah upaya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengadu ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak judicial review (uji materi) yang diajukan Nurul Ghufron.
Gufron mengajukan uji materi menyangkut Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku insan lembaga antirasuah.
“Amar Putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi),” sebagaimana dikutip dari Putusan MA, Senin (19/8/2024). “Status perkara: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi keterangan dalam situs tersebut lagi.
Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 26 P/HUM/2024 yang diterima MA pada 25 April 2024. Perkara itu kemudian didistribusikan pada 22 Juli dan diputus pada 12 Agustus 2024. Perkara Ghufron diadili oleh Ketua majelis Hakim Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Materi yang dimohonkan Ghufron menjadi dasar bagi Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik Ghufron. Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi pegawai di pusat ke daerah.
Dewas kemudian menindaklanjuti laporan itu dan telah selesai melakukan rangkaian pemeriksaan di tahap persidangan. Mereka tinggal membacakan putusan terkait apakah Ghufron melanggar etik.
Namun, putusan itu tidak bisa dibacakan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewas menghentikan proses etik Ghufron. Alasannya, terdapat proses hukum yang sedang bergulir di MA.
“Semua sudah kami jawab sebetulnya dalam putusan yang akan kami bacakan ini. Di sini sudah ada jawaban kami tentang itu, semuanya sudah ada kami jawab,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024) lalu.
“Sayangnya tak bisa kami bacakan karena ada perintah untuk menunda,” ujar Tumpak.
Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta. Tak hanya itu, Ghuron juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Menurut Ghufron, kejadian dugaan dia menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ghufron mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap PTUN Jakarta segera memutus gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK. “MA menolak permohonan laporan dugaan pelanggaran etiknya yang dianggap kadaluarsa merupakan putusan tepat,” ujar Yudi dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Yudi, putusan MA ini merupakan angin segar yang bisa menjadi rujukan bagi hakim di PTUN yang juga sedang menyidangkan gugatan Nurul Gufron terhadap Dewas. Dia berharap PTUN segera memutus perkara ini.
“Saya berharap Majelis Hakim PTUN segera merampungkan persidangan dan membuat putusan. Sehingga Dewas bisa membacakan putusan etik tersebut dan tentu kita hormati putusan dewas apa pun putusannya,” katanya.
Yudi juga mengatakan putusan MA tersebut masukan berharga bagi pansel capim KPK. “Nurul Gufron Lolos tahap administrasi dan ujian tertulis dan akan mengikuti tes profile assessment akhir bulan ini,” imbuhnya. (bbs/san)