SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Serang, menunjuk satu pasar di Kragilan menjadi pasar pangan segar aman atau Pas Aman. Agar kualitas dan kuantitas produk pertanian yang ada di pasar tersebut, lebih terawasi.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo mengatakan, kegiatan pasar pangan segar aman ini memiliki konsep pembinaan dan pengawasan di hulu, serta hilir. Adapun untuk pembinaan, dilakukan sebelum produk pertanian dipasarkan atau dijual. Sedangkan pengawasannya, pada saat produk beredar.
“Tapi kewenangan kita hanya sampai di pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dan ada beberapa sampel pangan segar asal hewan (PSAH) dan pangan segar asal ikan (PSAI). Itu yang menjadi target kita, karena kalau pangan olahan izin edarnya oleh BPOM, kalau siap saji oleh Dinkes,” ujar Suhardjo, Senin (2/9/2024).
Kata Suhardjo, untuk di Kabupaten Serang, pasar pangan aman ini dilaksanakan di salah satu pasar di Kragilan, sebagai salah satu tempat beredarnya pangan segar asal tumbuhan. Dari sebelumnya ada empat pasar yang direkomendasikan, antara lain Pasar Tirtayasa, Anyer, Petir dan Pasar Baru di Kragilan.
Agar kegiatan pasar pangan segar aman berjalan dengan maksimal dan sukses, pihaknya juga telah membentuk Tim ICS (Internal Control System), yang didalamnya adalah para pengelola pasar.
“Tugas ICS itu macam – macam, ada yang mencatat higienis sanitasi penjual, pembeli dan lingkungan. Kemudian ada juga yang bertugas melakukan pengawasan dan pengambilan sampel, kita juga buatkan mini lab, kita berikan alat berupa rapid tes atau uji cepat,” tuturnya.
Suhardjo menuturkan, pasar pangan segar aman ini baru dilaksanakan pada tahun ini sebagai pilot project. Dengan adanya program ini kualitas dan kuantitas produk pertanian yang beredar akan lebih terawasi.
“Kalau pasar rata rata permasalahannya kompleks dan sama. Tentunya dengan program ini pedagang dan konsumen akan lebih pintar lagi ketika membeli produk serta mengolah pangan,” tuturnya lagi.
Suhardjo mengungkapkan, dirinya tidak bergerak sendiri dalam menjalankan program pasar pangan segar aman, melainkan melibatkan tim teknis yang memiliki kewenangan masing – masing di pasar seperti, Dinas Kesehatan, Diskoumperindag, Dishub, DLH dan Kecamatan. (sidik)
Diskusi tentang ini post