SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah. Sementara 8 bakal pasangan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota … KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di kantor KPU di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik. Rinciannya 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 284 calon wali kota-wakil wali kota 284.
Untuk calon perseorangan, di Pilkada 2024 terdapat 53 pasangan calon. “Terdiri dari 1 pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur. Kemudian ada 40 pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota,” terang Mellaz. “Dari jalur perseorangan ada 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak diterima atau tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu,” lanjutnya.
Sementara pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon. Awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September.
Terkait delapan kandidat yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024, sebagian di antara mereka telah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu,” ujar Mellaz.
Ke-8 wilayah di mana 8 bakal pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan oleh KPU setempat itu adalah Aceh 1. Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh 2. Pilkada Kota Sabang, Aceh 3. Pilkada Kota Subulussalam, Aceh 4. Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Ada gugatan di Bawaslu) 5. Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 6. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (Ada gugatan di Bawaslu) 7. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi (Ada gugatan di Bawaslu) 8. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Ada gugatan di Bawaslu).
Setelah ini, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post