Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

100 Persen Hasil Keringat Sendiri, Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 10 Okt 2024 16:53 WIB
Rubrik Life Style, Nasional, Ragam
100 Persen Hasil Keringat Sendiri, Sandre Dewi Keberatan Asetnya Disita

Sandra Dewi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Artis Sandra Dewi keberatan atas sejumlah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap aset-asetnya yang bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis.

Aset itu diantaranya tas-tas mewah, jam tangan mewah, beberapa rumah dan tabungan berisi miliaran.

Sandra Dewi menerangkannya kepada majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, tahun 2015-2022, yang menjerat suaminya sebagai terdakwa.

Dia dihadirkan jaksa Kejagung sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Sandra Dewi menerangkan, sebagian besar yang disita Kejagung merupakan hasil kerja kerasnya sebagai artis sejak 2004 lalu.

“Sebenarnya dari tahun 2001, saya sudah menjadi model untuk majalah, catwalk, kemudian dari tahun 2004 saya mulai shooting-shooting,” ujar Sandra Dewi.

Baca Juga: Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Ia membeberkan, sejumlah dokumen kontrak juga telah ia serahkan kepada penyidik, saat dia dikontrak sebagai brand ambassador. Totalnya sebanyak 2.020 kontrak dengan sejumlah perusahaan besar.

Selain itu, ada juga kontrak kerja yang tak bisa ia berikan karena pihak pemberi kerja sudah meninggal dunia. Kontrak itu berupa 227 episode untuk shooting sinetron.

BeritaTerbaru

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selasa, 30 Jun 2026 12:11 WIB
Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Selasa, 30 Jun 2026 12:09 WIB

“Dan banyak sekali pekerjaan-pekerjaan saya yang tidak menggunakan kontrak. MC kawinan nggak pakai (kontrak),” sambungnya.

Ketua majelis hakim Eko Aryanto sempat mengonfirmasi terkait kepemilikan sejumlah rumah dan apartemen bernilai miliaran milik Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.

Aset-asetnya itu yakni berupa rumah di Pakubuwono House, dua unit rumah di Permata Regency, serta apartemen.

Sandra Dewi menjelaskan bahwa apartemennya juga turut disita penyidik Kejagung. Padahal menurutnya, apartemennya itu pemberian dari sebuah perusahaan karena dia sebagai brand ambassador (BA).

Baca Juga: Pendopo Pasar Anyar Dinilai Layak Diserahkan ke Pemkot Tangerang

Serta pernah menjabat direktur komunikasi di perusahaan tersebut pada 2014 sampai 2015.

“Di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan dua unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong,” jelasnya.

Berikutnya, hakim mempertanyakan deposito senilai Rp 33 miliar di Bank Mega. Aset ini pun turut disita Kejagung. Sandra Dewi membantah ada aliran dana dari Harvey ke rekening Bank Mega tersebut.

Dia menegaskan, uangnya dari hasil keringat sendiri sebagai artis sejak 2004.

“Kemudian, deposito Rp 4,1 miliar di CIMB Niaga?” korek hakim lagi.

“Saya sebagai BA CIMB Niaga selama 6 tahun. Jadi, ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan anak-anak saya jalan 6 tahun, Yang Mulia,” bebernya.

Termasuk, uang-uangnya di rekening BCA sejumlah Rp 300 juta. Menurut Sandra Dewi, uang itu juga hasil kerja kerasnya sebagai artis.

Kemudian, Sandra Dewi bersikeras bahwa sebanyak 88 tas mewah berbagai merek dari kerja kerasnya. Termasuk, 141 emas perhiasannya adalah miliknya, bukan pemberian suaminya.

Sandra Dewi bilang, karena adanya penyitaan tas dan perhiasannya, sejumlah toko tas dan perhiasan mempertanyakan kepadanya. Pasalnya, itu merupakan endorse yang dia posting di akun media sosialnya.

Demikian halnya atas penyitaan satu unit mobil Toyota Alphard tahun pembuatan 2016.

Dia menyebut, mobil itu sebagai miliknya sendiri yang dibeli sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Adapun pernikahannya dengan Harvey pada 8 November 2016. Dari pernikahan itu telah dikaruniai dua anak laki-laki berusia 6 tahun dan 5 tahun.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis terkait aliran uang senilai Rp 3,15 miliar.

Sandra Dewi disebut menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) selama periode 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per ton.

Asalnya dari empat smelter swasta yang dikelola Harvey Moeis atas nama RBT. Aliran uang biaya pengamanan ini disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey.

Sementara empat smelter dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena.

Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

Harvey diduga menerima uang Rp 420 miliar dari biaya pengamanan alat processing penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR.

Dia juga didakwa dengan pasal TPPU atas aliran sejumlah uang dari perkara korupsi timah. TPPU yang dilakukan Harvey.

Antara lain, membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, juga membelikan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rmg)

Tags: asetkejagungSandra Dewi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA
Nasional

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Bisnis

Tawarkan 500 Menu, Festival RJK Pantai Ceria Hadir di Tangcity Mall

Jumat, 26 Jun 2026 12:46 WIB
13 Tahun Menanti, Putra Lebak Tembus Paskibraka Nasional
Banten Region

13 Tahun Menanti, Putra Lebak Tembus Paskibraka Nasional

Rabu, 24 Jun 2026 18:49 WIB
Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli
Life Style

Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Rabu, 24 Jun 2026 13:51 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Status Tahanan NL Terdakwa Penistaan Agama di Lebak Jadi Tahanan Kota

Status Tahanan NL Terdakwa Penistaan Agama di Lebak Jadi Tahanan Kota

Kamis, 2 Jul 2026 17:58 WIB
Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamsi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Minggu, 5 Jul 2026 15:34 WIB
Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Senin, 29 Jun 2026 14:50 WIB

Soehaery Kahfi Nahkodai PDBI Kota Tangerang Periode 2026–2030

Sabtu, 4 Jul 2026 19:18 WIB
BERFOTO BERSAMA - Pesilat dari Padepokan Seni Pencak Silat Manderaga, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, berfoto bersama, sebelum diberangkatkan ke Jakarta. (ISTIMEWA)

Padepokan Seni Manderaga Pandeglang Siap Tampil Di Kejuaraan Pencak Silat Nasional

Selasa, 30 Jun 2026 14:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.