SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat judi online dan cyber scamming dipulangkan dari Filipina secara bertahap pada 22-23 Oktober 2024. Mereka diterima oleh tim Divhubinter Polri dan Bareskrim Polri di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengatakan pemulangan ini merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dengan pendampingan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui KBRI Manila, dalam hal ini adalah Atase Kepolisian (Atpol) di Manila, di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Khrisna menjelaskan penggerebekan ini dilakukan menyusul kebijakan Filipina yang diumumkan oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr. dalam pidato State of the Nation Address (SONA) pada 22 Juli 2024.
Diketahui, dalam pidato tersebut, Marcos menginstruksikan penutupan total operasi Philippines Offshore Gaming Operator (POGO) yang selama ini beroperasi di Filipina. Penutupan tersebut diperkirakan akan berdampak pada lebih dari 4.179 WNI yang bekerja di industri perjudian online, baik legal maupun ilegal.
“Divhubinter Polri, melalui Atase Kepolisian di Manila, turut berperan aktif dalam proses identifikasi dan pendampingan terhadap para korban WNI di lokasi penggerebekan,” ungkapnya, Rabu (23/10).
“Kemudian dilakukan juga koordinasi dengan PNP (Philippines National Police), NBI (National Bureau of Investigation), dan PAOCC untuk memastikan keselamatan WNI serta kelancaran proses hukum yang berlaku,” sambungnya.
Selain itu, kata Khrisna, Divhubinter juga mendampingi proses pendataan biometrik para korban bersama otoritas imigrasi Filipina, serta memastikan verifikasi identitas para korban sebagai WNI yang sah.
“Proses deportasi tahap pertama akan melibatkan 35 WNI, sementara 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan. Sementara itu, dua WNI yang terlibat dalam kasus hukum masih menjalani proses pengadilan di Filipina,” ujarnya.
Krisna menambahkan pemulangan para WNI yang menjadi korban TPPO ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dan KBRI di Manila untuk melindungi dan memulangkan WNI yang terdampak oleh penutupan industri POGO di Filipina.
Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menambahkan bahwa pihaknya bersama Imigrasi telah melakukan langkah-langkah preventif. Langkah-langkah tersebut seperti melakukan screening secara ketat terhadap proses dan prosedur keberangkatan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak bekerja ke luar negeri.
Menurut Ronald, modus yang dilakukan oleh para CPMI salah satunya berangkat ke luar negeri dengan alasan berlibur kemudian transit ke salah satu negara sebelum ke negara tujuan. Ronald menegaskan, pihaknya juga telah beberapa kali menggagalkan proses keberangkatan CPMI non-prosedural ke luar negeri. Menurut dia, bagi yang memberikan fasilitas keberangkatan CPMI non-prosedural akan mendapatkan konsekuensi hukum yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen melakukan pencegahan dan perlindungan bagi WNI agar tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal di luar negeri,” pungkas Ronald.
Sebelumnya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. dalam pidatonya pada 22 Juli 2024 secara tegas melarang seluruh operasi POGO.
”
Semua operasi POGO harus dihentikan, dan seluruh perusahaan yang terlibat harus keluar dari Filipina sebelum akhir tahun ini,” ungkap Marcos. Keputusan ini diambil sebagai langkah pemerintah Filipina untuk menekan dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh industri perjudian online di negara tersebut, termasuk keterlibatan pekerja asing, seperti WNI, yang bekerja baik secara legal maupun ilegal di sektor ini. (hafiz)