Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Harta Sah Campur Tindak Kejahatan Bisa Disita

Sidang TPPU Kasus Suami Sandra Dewi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 31 Okt 2024 18:30 WIB
Rubrik Nasional
Harta Sah Campur Tindak Kejahatan Bisa Disita

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aset atau harta sah yang tercampur dengan harta hasil tindak pidana, bisa disita oleh penyidik. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan hal tersebut.

Yunus menyampaikan hal tersebut ketika dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum untuk perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Yunus mengatakan kerabat yang menerima dan ikut menikmati uang hasil korupsi dapat dijerat Pasal 5 UU TPPU. Pasal itu mengatur tentang kerabat pelaku yang ikut menerima, menguasai, menikmati dan menggunakan hasil kejahatan.

“Jadi, kerabat itu memang sering dimanfaatkan. Biasanya terkena Pasal lebih banyak Pasal 5 ya, menerima, menguasai, dan menggunakan hasil kejahatan. Nah kalau memang dalam menerima itu dia memang tahu pasti bahwa itu hasil kejahatan, kemudian dia kuasai juga, kemudian dia nikmati juga, menerima ini lebih banyak menikmati. Tidak ada tujuan menyembunyikan menyamarkan enggak ada sama sekali,” kata Yunus.

Setelah itu, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa menanyakan terkait harta hasil kejahatan senilai Rp 300 juta bercampur dengan harta sah atau halal yang dicontohkan dengan warisan senilai Rp 700 juta.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

“Maksud saya, bagaimana cara perampasan asetnya ini kalau namanya tanah bangunan sudah menyatu, bukan bangunan yang bisa dipindah, yang permanen, bagaimana apakah bisa dilakukan perampasan aset?” tanya Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Yunus menjelaskan, penyidik tetap bisa menyita aset yang bercampur tersebut, meskipun diketahui bahwa sebagian besar merupakan harta yang sah. Tindakkan mencampuradukkan harta hasil tindak kejahatan dengan harta yang diperoleh secara sah merupakan salah satu modus pencucian. “Ya jawabannya bisa ya. Kenapa bisa? Ini termasuk modus TPPU,” jawab Yunus.

Yunus mengutip Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, barang yang sah ketika digunakan untuk menghambat, melakukan tindak pidana bisa disita. Upaya paksa penyitaan ini menjadi risiko bagi orang yang secara sengaja mencampurkan harta yang sah dan tidak sah.

“Ya risiko dia sengaja mencampur yang halal tadi warisan dengan yang haram, ya buat rumah atau dia buat usaha. Ya itu pasal 39 bilang, harta yang dipakai atau alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan bisa disita,” kata Yunus.

Meski demikian, undang-undang memberikan hak bagi pihak yang bersangkutan untuk mengajukan bantahan, minimal 30 hari setelah terbit putusan berkekuatan hukum tetap. Negara harus menjamin hak pihak yang hartanya disita itu. Jika tidak mengajukan bantahan dan ikhlas, maka harta itu bisa dirampas untuk diserahkan kepada negara.

Mendengar penjelasan ini, Hakim Suparman lantas memastikan bahwa harta sah yang bercampur dengan hasil tindak kejahatan tidak lantas berubah seutuhnya menjadi barang haram. “Apakah dengan adanya gara-gara katakanlah ini kotor atau najis Rp 300 (juta) itu, akhirnya merusak semua ini, hilanglah hak yang benar-benar bersih dari orang tuanya itu, atau tetap harus dikembalikan?” tanya Hakim Suparman.

“Iya. Tapi itu modus cuci uang pak, yang namanya mingling,” jawab Yunus.

Dalam dugaan TPPU pada kasus timah, penyidik dari Kejaksaan Agung menyita rumah Sandra Dewi di Pakubuwono, Jakarta. Di muka sidang, Sandra Dewi mengaku membeli rumah itu bersama Harvey senilai Rp 20,8 miliar.

Sandra Dewi mengatakan ia membayar uang muka pembelian rumah itu senilai Rp 7,2 miliar sementara Harvey melunasi sisanya dan pajak. “Untuk di Pakubuwono itu jadi kan kami pisah harta, tapi untuk rumah tinggal, yang pertama kami tinggal ketika setelah kami menikah kami sepakat untuk membeli bersama,” kata Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024) lalu.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun. Terdakwa lain dalam kasus ini, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT TImah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya, didakwa melakukan korupsi bersama dengan crazy rich Helena Lim. (bbs/san)

Tags: asethartatindak pidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

Sabtu, 9 Mei 2026 08:06 WIB
Pasca Insiden Anak Tewas Tersetrum, Dishub Tangsel Perketat Pemeliharaan PJU

Pasca Insiden Anak Tewas Tersetrum, Dishub Tangsel Perketat Pemeliharaan PJU

Selasa, 12 Mei 2026 20:00 WIB
PALING BAWH (1)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Evaluasi Banjir Tanah Tingal

Jumat, 8 Mei 2026 11:56 WIB
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Akan Sehatkan Kembali PT SBM, Sekda: Potensi Usahanya Banyak

Kamis, 7 Mei 2026 17:05 WIB
Korban perilaku kekerasan sang kekasih, berinisial B. (ISTIMEWA)

Seorang Gadis Di Pandeglang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Kekasihnya Sendiri

Selasa, 12 Mei 2026 18:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.