Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Harta Sah Campur Tindak Kejahatan Bisa Disita

Sidang TPPU Kasus Suami Sandra Dewi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 31 Okt 2024 18:30 WIB
Rubrik Nasional
Harta Sah Campur Tindak Kejahatan Bisa Disita

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aset atau harta sah yang tercampur dengan harta hasil tindak pidana, bisa disita oleh penyidik. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan hal tersebut.

Yunus menyampaikan hal tersebut ketika dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum untuk perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Yunus mengatakan kerabat yang menerima dan ikut menikmati uang hasil korupsi dapat dijerat Pasal 5 UU TPPU. Pasal itu mengatur tentang kerabat pelaku yang ikut menerima, menguasai, menikmati dan menggunakan hasil kejahatan.

“Jadi, kerabat itu memang sering dimanfaatkan. Biasanya terkena Pasal lebih banyak Pasal 5 ya, menerima, menguasai, dan menggunakan hasil kejahatan. Nah kalau memang dalam menerima itu dia memang tahu pasti bahwa itu hasil kejahatan, kemudian dia kuasai juga, kemudian dia nikmati juga, menerima ini lebih banyak menikmati. Tidak ada tujuan menyembunyikan menyamarkan enggak ada sama sekali,” kata Yunus.

Setelah itu, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa menanyakan terkait harta hasil kejahatan senilai Rp 300 juta bercampur dengan harta sah atau halal yang dicontohkan dengan warisan senilai Rp 700 juta.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

“Maksud saya, bagaimana cara perampasan asetnya ini kalau namanya tanah bangunan sudah menyatu, bukan bangunan yang bisa dipindah, yang permanen, bagaimana apakah bisa dilakukan perampasan aset?” tanya Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Yunus menjelaskan, penyidik tetap bisa menyita aset yang bercampur tersebut, meskipun diketahui bahwa sebagian besar merupakan harta yang sah. Tindakkan mencampuradukkan harta hasil tindak kejahatan dengan harta yang diperoleh secara sah merupakan salah satu modus pencucian. “Ya jawabannya bisa ya. Kenapa bisa? Ini termasuk modus TPPU,” jawab Yunus.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Yunus mengutip Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, barang yang sah ketika digunakan untuk menghambat, melakukan tindak pidana bisa disita. Upaya paksa penyitaan ini menjadi risiko bagi orang yang secara sengaja mencampurkan harta yang sah dan tidak sah.

“Ya risiko dia sengaja mencampur yang halal tadi warisan dengan yang haram, ya buat rumah atau dia buat usaha. Ya itu pasal 39 bilang, harta yang dipakai atau alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan bisa disita,” kata Yunus.

Meski demikian, undang-undang memberikan hak bagi pihak yang bersangkutan untuk mengajukan bantahan, minimal 30 hari setelah terbit putusan berkekuatan hukum tetap. Negara harus menjamin hak pihak yang hartanya disita itu. Jika tidak mengajukan bantahan dan ikhlas, maka harta itu bisa dirampas untuk diserahkan kepada negara.

Mendengar penjelasan ini, Hakim Suparman lantas memastikan bahwa harta sah yang bercampur dengan hasil tindak kejahatan tidak lantas berubah seutuhnya menjadi barang haram. “Apakah dengan adanya gara-gara katakanlah ini kotor atau najis Rp 300 (juta) itu, akhirnya merusak semua ini, hilanglah hak yang benar-benar bersih dari orang tuanya itu, atau tetap harus dikembalikan?” tanya Hakim Suparman.

Baca Juga: Sengketa Aset TKIP-SDIP Pamulang Ricuh, Dua Kelompok Dibubarkan Polisi

“Iya. Tapi itu modus cuci uang pak, yang namanya mingling,” jawab Yunus.

Dalam dugaan TPPU pada kasus timah, penyidik dari Kejaksaan Agung menyita rumah Sandra Dewi di Pakubuwono, Jakarta. Di muka sidang, Sandra Dewi mengaku membeli rumah itu bersama Harvey senilai Rp 20,8 miliar.

Sandra Dewi mengatakan ia membayar uang muka pembelian rumah itu senilai Rp 7,2 miliar sementara Harvey melunasi sisanya dan pajak. “Untuk di Pakubuwono itu jadi kan kami pisah harta, tapi untuk rumah tinggal, yang pertama kami tinggal ketika setelah kami menikah kami sepakat untuk membeli bersama,” kata Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024) lalu.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun. Terdakwa lain dalam kasus ini, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT TImah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya, didakwa melakukan korupsi bersama dengan crazy rich Helena Lim. (bbs/san)

Tags: asethartatindak pidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Jumat, 4 Sep 2026 07:51 WIB

Jumlah Mahasiswa Baru Melonjak, UNIS Tangerang Semangat Gelar PKKMB

Selasa, 1 Sep 2026 12:13 WIB
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. (ISTIMEWA)

Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda

Kamis, 3 Sep 2026 17:19 WIB
Ahmad Zaenudin, Ketua PC IMM Serang. (ISTIMEWA)

IMM Serang Soroti Wacana Relokasi SMP 4 Kota Serang

Senin, 31 Agu 2026 18:57 WIB
Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Rabu, 2 Sep 2026 15:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.