Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Harta Sah Campur Tindak Kejahatan Bisa Disita

Sidang TPPU Kasus Suami Sandra Dewi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 31 Okt 2024 18:30 WIB
Rubrik Nasional
Harta Sah Campur Tindak Kejahatan Bisa Disita

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aset atau harta sah yang tercampur dengan harta hasil tindak pidana, bisa disita oleh penyidik. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan hal tersebut.

Yunus menyampaikan hal tersebut ketika dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum untuk perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Yunus mengatakan kerabat yang menerima dan ikut menikmati uang hasil korupsi dapat dijerat Pasal 5 UU TPPU. Pasal itu mengatur tentang kerabat pelaku yang ikut menerima, menguasai, menikmati dan menggunakan hasil kejahatan.

“Jadi, kerabat itu memang sering dimanfaatkan. Biasanya terkena Pasal lebih banyak Pasal 5 ya, menerima, menguasai, dan menggunakan hasil kejahatan. Nah kalau memang dalam menerima itu dia memang tahu pasti bahwa itu hasil kejahatan, kemudian dia kuasai juga, kemudian dia nikmati juga, menerima ini lebih banyak menikmati. Tidak ada tujuan menyembunyikan menyamarkan enggak ada sama sekali,” kata Yunus.

Setelah itu, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa menanyakan terkait harta hasil kejahatan senilai Rp 300 juta bercampur dengan harta sah atau halal yang dicontohkan dengan warisan senilai Rp 700 juta.

Baca Juga: Pendopo Pasar Anyar Dinilai Layak Diserahkan ke Pemkot Tangerang

“Maksud saya, bagaimana cara perampasan asetnya ini kalau namanya tanah bangunan sudah menyatu, bukan bangunan yang bisa dipindah, yang permanen, bagaimana apakah bisa dilakukan perampasan aset?” tanya Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Yunus menjelaskan, penyidik tetap bisa menyita aset yang bercampur tersebut, meskipun diketahui bahwa sebagian besar merupakan harta yang sah. Tindakkan mencampuradukkan harta hasil tindak kejahatan dengan harta yang diperoleh secara sah merupakan salah satu modus pencucian. “Ya jawabannya bisa ya. Kenapa bisa? Ini termasuk modus TPPU,” jawab Yunus.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Yunus mengutip Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, barang yang sah ketika digunakan untuk menghambat, melakukan tindak pidana bisa disita. Upaya paksa penyitaan ini menjadi risiko bagi orang yang secara sengaja mencampurkan harta yang sah dan tidak sah.

“Ya risiko dia sengaja mencampur yang halal tadi warisan dengan yang haram, ya buat rumah atau dia buat usaha. Ya itu pasal 39 bilang, harta yang dipakai atau alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan bisa disita,” kata Yunus.

Meski demikian, undang-undang memberikan hak bagi pihak yang bersangkutan untuk mengajukan bantahan, minimal 30 hari setelah terbit putusan berkekuatan hukum tetap. Negara harus menjamin hak pihak yang hartanya disita itu. Jika tidak mengajukan bantahan dan ikhlas, maka harta itu bisa dirampas untuk diserahkan kepada negara.

Mendengar penjelasan ini, Hakim Suparman lantas memastikan bahwa harta sah yang bercampur dengan hasil tindak kejahatan tidak lantas berubah seutuhnya menjadi barang haram. “Apakah dengan adanya gara-gara katakanlah ini kotor atau najis Rp 300 (juta) itu, akhirnya merusak semua ini, hilanglah hak yang benar-benar bersih dari orang tuanya itu, atau tetap harus dikembalikan?” tanya Hakim Suparman.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar

“Iya. Tapi itu modus cuci uang pak, yang namanya mingling,” jawab Yunus.

Dalam dugaan TPPU pada kasus timah, penyidik dari Kejaksaan Agung menyita rumah Sandra Dewi di Pakubuwono, Jakarta. Di muka sidang, Sandra Dewi mengaku membeli rumah itu bersama Harvey senilai Rp 20,8 miliar.

Sandra Dewi mengatakan ia membayar uang muka pembelian rumah itu senilai Rp 7,2 miliar sementara Harvey melunasi sisanya dan pajak. “Untuk di Pakubuwono itu jadi kan kami pisah harta, tapi untuk rumah tinggal, yang pertama kami tinggal ketika setelah kami menikah kami sepakat untuk membeli bersama,” kata Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024) lalu.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun. Terdakwa lain dalam kasus ini, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT TImah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya, didakwa melakukan korupsi bersama dengan crazy rich Helena Lim. (bbs/san)

Tags: asethartatindak pidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIAP BEROPERASI - Salah satu KDMP di Kabupaten Serang, yang siap beroperasi. (ISTIMEWA)

50 KDMP di Kabupaten Serang Siap Beroperasi, Di Launching Bulan Depan

Kamis, 2 Jul 2026 17:12 WIB
Wabup Lebak Soroti PKL Zona Merah, Perda Berpeluang Direvisi

Wabup Lebak Soroti PKL Zona Merah, Perda Berpeluang Direvisi

Kamis, 2 Jul 2026 18:31 WIB
Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

Rabu, 1 Jul 2026 18:03 WIB
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, memberikan 6 catatan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. (ISTIMEWA)

Anggota Dewan Rekomendasikan 6 Catatan Untuk Pemkab Serang

Rabu, 1 Jul 2026 17:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.