Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Serikat Buruh Ajukan Dua Tuntutan Kepada Pemprov Banten

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 16 Nov 2024 14:07 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Buruh Beraksi di Jakarta, Jokowi Pergi

Buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG--Serikat buruh yang ada di Provinsi Banten meminta dua tuntutan kepada Pemprov Banten menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2025. Dua tuntutan itu yakni kenaikan upah sebesar 11,5 persen dan mengembalikan formulasi perhitungan untuk menetapkan UMP/ UMK seperti pada saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja, maka penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dikembalikan pada mekanisme sebelumnya.

Salah satunya adalah memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam penghitungan UMP dan UMK. Selain dua faktor lainnya yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi, ada tiga faktor penentu upah, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/11/2024).

Riden mengatakan, setelah Putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja, maka MK membuat norma baru yang intinya terkait dengan upah, dikembalikan ke otonomi daerah masing-masing.

Artinya, ada kewenangan gubernur, bupati, dan walikota terhadap penentuan upah untuk tahun 2025 nanti. Dengan ini pula, maka tidak ada lagi penentuan upah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga: Program Bang Andra Diklaim Perkuat Konektivitas Antar Desa

“Maka, kami berharap para Gubernur, Bupati, dan Walikota punya kemauan dan keberanian untuk memproses UMK dan UMP seperti di era Pak SBY,” ujarnya.

Riden juga meminta dengan adanya Putusan MK ini kembali menghidupkan adanya upah minimum sektoral.

BeritaTerbaru

Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Minggu, 14 Jun 2026 16:55 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang, saat menertibkan Bangli di Kibin, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri

Minggu, 14 Jun 2026 16:34 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan. (ISTIMEWA)

Retribusi PBG Di Kabupaten Serang Tembus Rp14 Miliar

Minggu, 14 Jun 2026 16:25 WIB
BERINTERAKSI : Gubernur Banten Andra Soni, berinteraksi dengan pelajar di Kota Tangsel. (ISTIMEWA)

Lama Sekolah Anak Di Banten Meningkat Menjadi 9,56 Poin

Minggu, 14 Jun 2026 16:16 WIB

Pasalnya, dahulu upah minimum sektoral sudah ada dan berlaku sampai dengan tahun 2014.

Namun karena di era pemerintahan Jokowi, selama 10 tahun berkuasa menghilangkan upah minimum sektoral.

Upah ini dihilangkan karena pemerintah saat itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah pP 78 dan 36 yang kemudian dipertegas dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan undang-undang omnibuslaw.

“Upah minimum sektoral hilang selama 10 tahun. Sekarang Putusan MK menghidupkan lagi upah minimum sektoral untuk penentuan UMP tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman

Dengan demikian, maka akan ada 2 variabel yang menjadi penentu upah. Pertama, yaitu upah minimum kabupaten/ kota/ provinsi. Kedua, upah minimum sektoral. Menurut Riden, upah minimum sektoral akan membuat penghitungan upah menjadi lebih adil bagi para pekerja.
Dia mencontohkan, sektor kimia tentu akan berbeda dengan sektor UMKM.

Bila sektor memiliki bahaya yang lebih tinggi dan kemampuan pekerja yang lebih tinggi, hal itu tidak berlaku di sektor UMKM. Maka, perlu ada perbedaan antara upah di sekotor UMKM dengan di sektor kimia. Begitu juga dengan sektor otomotif, listrik, dan seterusnya.

“Bagaimana pengelompokan sektornya? Ya kami harap seperti pada tahun 2010. Misalkan ada sektor otomotif, energi, kimia, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Sektor usaha sendiri diklasifikasikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke dalam 21 usaha, di antaranya adalah konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, informasi dan komunikasi, pendidikan, real estat, dan pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi menekankan, UMP dan UMK 2024 harus menyertakan kebutuhan hidup layak dalam penghitungannya.

Sebab Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang menghilangkan komponen KHL sudah dicabut oleh MK.

Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar

“Kalau kita berkaca dari Keputusan MK, itu kan PP 51 sudah dicabut. Jadi sebenarnya pemerintah juga tidak lagi harus melihat ke sana. Kemudian di amar putusannya MK itu harus memperhatikan kehidupan hidup layak,” kata Intan. (luthfi)

Tags: buruhpemprov bantenupah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENINJAU JALAN : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), didampingi Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, meninjau jalan yang sudah dibangun melalui program Bang Andra, di Kabupaten Lebak. (ISTIMEWA)
Banten Region

Program Bang Andra Diklaim Perkuat Konektivitas Antar Desa

Minggu, 14 Jun 2026 16:05 WIB
Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
Headline

Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom

Minggu, 14 Jun 2026 15:42 WIB
Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi
Headline

Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi

Minggu, 14 Jun 2026 14:17 WIB
IMG_20260613_191707
Headline

Gagal Curi Mobil Boks, 2 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang

Sabtu, 13 Jun 2026 19:20 WIB
Ketua DPRD Usul Retribusi Sampah Terintegrasi dengan Tagihan PDAM
Headline

Cegah Tawuran Pelajar,DPRD Kota Tangerang Usulkan Satgas Khusus Awasi Medsos

Sabtu, 13 Jun 2026 18:33 WIB
IMG_20260613_094826
Banten Region

Korwil BGN Lebak Apresiasi Sinergi Elemen Masyarakat Kawal Program MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 09:50 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane

Jumat, 12 Jun 2026 16:44 WIB
Langgar Sportivitas, KONI Banten Diminta Revisi Pasal 9 Peraturan Porprov

Langgar Sportivitas, KONI Banten Diminta Revisi Pasal 9 Peraturan Porprov

Senin, 8 Jun 2026 07:29 WIB
Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

Rabu, 10 Jun 2026 18:05 WIB
Indonesia vs Mozambik, Fokus, Fokus, Fokus

Indonesia vs Mozambik, Fokus, Fokus, Fokus

Senin, 8 Jun 2026 18:01 WIB
Ingatkan Bahaya Jejak Digital, Diskominfo Kabupaten Tangerang Edukasi Siswa SMPN 2 Tigaraksa

Ingatkan Bahaya Jejak Digital, Diskominfo Kabupaten Tangerang Edukasi Siswa SMPN 2 Tigaraksa

Kamis, 11 Jun 2026 17:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.