Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Serikat Buruh Ajukan Dua Tuntutan Kepada Pemprov Banten

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 16 Nov 2024 14:07 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Buruh Banten Minta Upah Minimum Sektoral Diterapkan

Buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG--Serikat buruh yang ada di Provinsi Banten meminta dua tuntutan kepada Pemprov Banten menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2025. Dua tuntutan itu yakni kenaikan upah sebesar 11,5 persen dan mengembalikan formulasi perhitungan untuk menetapkan UMP/ UMK seperti pada saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja, maka penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dikembalikan pada mekanisme sebelumnya.

Salah satunya adalah memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam penghitungan UMP dan UMK. Selain dua faktor lainnya yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi, ada tiga faktor penentu upah, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/11/2024).

Riden mengatakan, setelah Putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja, maka MK membuat norma baru yang intinya terkait dengan upah, dikembalikan ke otonomi daerah masing-masing.

Artinya, ada kewenangan gubernur, bupati, dan walikota terhadap penentuan upah untuk tahun 2025 nanti. Dengan ini pula, maka tidak ada lagi penentuan upah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga: DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

“Maka, kami berharap para Gubernur, Bupati, dan Walikota punya kemauan dan keberanian untuk memproses UMK dan UMP seperti di era Pak SBY,” ujarnya.

Riden juga meminta dengan adanya Putusan MK ini kembali menghidupkan adanya upah minimum sektoral.

BeritaTerbaru

CEK UDARA -- Petugas Dinas LH Kabupaten Lebak, saat melakukan pengecekan kondisi udara di Kabupaten Lebak, dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik GAK Masih Terdeteksi, Kualitas Udara di Lebak Level Sedang

Selasa, 8 Sep 2026 20:14 WIB
ASN Pemkab Lebak, sedang mengikuti apel pagi. (ISTIMEWA)

Nasib 3.508 PPPK Paruh Waktu Lebak Menggantung

Selasa, 8 Sep 2026 20:08 WIB
PATROLI MALAM - Anggota Polsek Rangkasbitung, saat melakukan patroli di Jalan Multatuli Rangkasbitung. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Patroli Jalanan Kota Rangkasbitung Dimasifkan, Balap Liar dan C3 Diburu

Selasa, 8 Sep 2026 20:02 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB

Pasalnya, dahulu upah minimum sektoral sudah ada dan berlaku sampai dengan tahun 2014.

Namun karena di era pemerintahan Jokowi, selama 10 tahun berkuasa menghilangkan upah minimum sektoral.

Upah ini dihilangkan karena pemerintah saat itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah pP 78 dan 36 yang kemudian dipertegas dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan undang-undang omnibuslaw.

“Upah minimum sektoral hilang selama 10 tahun. Sekarang Putusan MK menghidupkan lagi upah minimum sektoral untuk penentuan UMP tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Dengan demikian, maka akan ada 2 variabel yang menjadi penentu upah. Pertama, yaitu upah minimum kabupaten/ kota/ provinsi. Kedua, upah minimum sektoral. Menurut Riden, upah minimum sektoral akan membuat penghitungan upah menjadi lebih adil bagi para pekerja.
Dia mencontohkan, sektor kimia tentu akan berbeda dengan sektor UMKM.

Bila sektor memiliki bahaya yang lebih tinggi dan kemampuan pekerja yang lebih tinggi, hal itu tidak berlaku di sektor UMKM. Maka, perlu ada perbedaan antara upah di sekotor UMKM dengan di sektor kimia. Begitu juga dengan sektor otomotif, listrik, dan seterusnya.

“Bagaimana pengelompokan sektornya? Ya kami harap seperti pada tahun 2010. Misalkan ada sektor otomotif, energi, kimia, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Sektor usaha sendiri diklasifikasikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke dalam 21 usaha, di antaranya adalah konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, informasi dan komunikasi, pendidikan, real estat, dan pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi menekankan, UMP dan UMK 2024 harus menyertakan kebutuhan hidup layak dalam penghitungannya.

Sebab Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang menghilangkan komponen KHL sudah dicabut oleh MK.

“Kalau kita berkaca dari Keputusan MK, itu kan PP 51 sudah dicabut. Jadi sebenarnya pemerintah juga tidak lagi harus melihat ke sana. Kemudian di amar putusannya MK itu harus memperhatikan kehidupan hidup layak,” kata Intan. (luthfi)

Tags: buruhpemprov bantenupah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
MEMBERIKAN INFORMASI : Pemateri acara workshop anti hoax, menyampaikan materi perbedaan informasi sebenarnya dengan berita hoax. (ISTIMEWA)
Banten Region

Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax

Selasa, 8 Sep 2026 18:34 WIB
TUNJUKKAN DATA -- Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, menunjukkan data. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau

Selasa, 8 Sep 2026 16:57 WIB
RAPAT KERJA -- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Karang Taruna Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat

Selasa, 8 Sep 2026 16:50 WIB
BAGIKAN MASKER -- Persit Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi, turun langsung ke tengah masyarakat dengan membagikan masker secara gratis, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Persit Kodim 0601/Pandeglang Bagikan 1.000 Masker

Selasa, 8 Sep 2026 14:50 WIB
BAGIKAN MASKER -- DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, menyalurkan 10.000 masker kepada masyarakat sebagai respons atas dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), sejak Minggu (6/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

PKS Banten Tebar 10.000 Masker untuk Warga Terdampak GAK

Selasa, 8 Sep 2026 14:24 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Rabu, 2 Sep 2026 12:32 WIB
Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan #TerimaKasihSahabat

Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan #TerimaKasihSahabat

Selasa, 8 Sep 2026 16:06 WIB
Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.