SATELITNEWS.COM, SERANG—Jelang pelaksanaan pemilu pencantuman narasi angka dan gambar sering kali menjadi hal yang sensitif. Salah-salah bisa runyam urusannya. Sebab angka berkaitan erat dengan nomor urut pasangan peserta pilkada dan bisa dianggap bentuk keberpihakan.
Hal itu pula lah yang nampaknya bakal dihadapi para pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten terkait pemasangan spanduk imbauan Pilkada damai di beberapa titik. Pasalnya, pemasangan spanduk itu terkesan menyudutkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Mereka akan diperiksa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Di spanduk itu tertera foto Pj Gubernur Banten Al Muktabar berpakaian PDU (Pakaian Dinas Upacara). Yang menjadi masalah adalah, di spanduk itu tertulis kalimat “Berbeda Suara Tetapi Tetap Satu Juga”. Kalimat tersebut dianggap mengampanyekan salah satu calon dalam Pilgub Banten, yang memiliki jargon serupa.
“Kami akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbagpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut,” ujar Plh Kepala BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, di Serang, Senin (25/11/2024) seperti dikutip dari RM.id.
Aan mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dan latar belakang pemasangan spanduk yang multitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat tersebut. Aan menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam Pasal 2 huruf f UU tersebut dijelaskan, ASN harus menjaga netralitas. Lalu, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Jika dalam pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan, BKD akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. “Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat atau hingga pemberhentian,” sambungnya.
Sebelumnya, pemasangan spanduk tersebut membuat Pj Gubernur Banten Al Muktabar tak nyaman. Dia menginstruksikan Kesbangpol mencabut seluruh spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik tersebut.
“Saya benar-benar tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut terkait pembuatan dan pemasangan spanduk yang mencatut foto diri saya,” ucap Al Muktabar. Al mengaku, ketika mendapat kiriman foto atas spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik itu, dirinya langsung menginstruksikan Kepala Kesbangpol dan Satpol-PP untuk mencabut seluruh spanduk tersebut.
“Harusnya kalau mau pasang foto saya, konfirmasi dulu ke saya. Kecuali spanduk yang bersifat umum seperti ucapan hari besar keagamaan dan hari besar nasional,” ujar Al Muktabar. Dia pun melaporkan kasus itu ke Bawaslu untuk mengusut dan mencari tahu yang punya ide membuat narasi di spanduk tersebut dan memerintahkan memasangnya di beberapa titik. “Saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Bawaslu, untuk mencari tahu siapa yang punya ide mencetak spanduk dengan narasi multitafsir di masyarakat tersebut,” tandasnya. (rm)
Diskusi tentang ini post