SATELITNEWS.ID, PAGEDANGAN—Fakta baru terkait tewasnya OR (16) setelah diperkosa oleh delapan pria di Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu kembali terungkap. Gadis di bawah umur asal Serpong Utara Kota Tangerang Selatan itu meninggal dunia akibat infeksi mulut rahim, bukan karena minum pil eximer.
“Yang mengakibatkan kematian itu adanya luka di mulut rahim melalui lubang senggama korban terjadi infeksi hebat, sehingga itulah yang mengakibatkan korban meninggal,” ujar Kepala Polsek Pagedangan, AKP Efri kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Senin (6/7).
Fakta itu terungkap berdasarkan hasil dari tim Forensik Mabes Polri, dimana luka dari mulut rahim pada lubang senggama korban terjadi akibat kekerasan tumpul dari 8 pelaku. Akibat infeksi hebat dan mengakibatkan OR sakit karena adanya bakteri yang sudah menyebar ke seluruh tubuh korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Efri juga memastikan kasus pemerkosaan terhadap remaja OR bukan karena suka sama suka melainkan karena bujuk rayu dari pacarnya berinisial FF yang mengajak korban berpacaran. Selanjutnya, pelaku FF mencekoki korban dengan pil exsimer yang membuat korban setengah sadar.
“Saat korban setengah sadarlah pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.
Setelah FF sudah memperkosa OR, kemudian para pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar meminta izin kepada pelaku FF untuk ikutan memperkosa korban. Dari situlah terjadinya infeksi hebat di mulut rahim korban, sehingga korban sakit dan meninggal.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kanit Reskrim Pagedangan, Ipda Margana menjelaskan, untuk pasal pemberatan pihaknya menyerahkan ke kejaksaan. Menurutnya, jaksa melakukan penelitian.
“Jika ada penambahan dari jaksa seperti ada pasal pemberatan, nanti jaksa memberikan petunjuk. Misalnya dihukum dengan pasal kebiri, pasal awalnya ya itu pasal 81 dan 82, mudah-mudahan minggu ini sudah masuk kedalam tahap 1,” tutupnya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa sebelum disetubuhi secara bergiliran, pacar korban memberikan tiga butir pil eximer kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan pada tanggal 26 Mei dibawa ke rumah sakit khusus di wilayah Serpong, kemudian diambil oleh keluarganya kembali pada 9 Juni 2020.
Setelah diambil keluarga dan dirawat dirumah, korban meninggal pada 11 Juni 2020. Polisi baru mengetahui kasus pemerkosaan beramai-ramai tersebut setelah korban dimakamkan. Saat ini tujuh dari 8 orang yang terlibat dalam kasus remaja tewas diperkosa itu telah ditahan Polsek Pagedangan. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post