SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ety Toyib Anwar akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah 18 tahun mendekam di penjara. Kerajaan Arab Saudi menjatuhkan hukuman Qisas atau penggal kepada wanita 44 tahun ini setelah dituduh membunuh majikannya saat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, dia lolos dari hukuman Qisas berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar dari Pemerintah Indonesia. Bagaimana kisahnya?
Raut bahagia terpancar di wajah Ety Toyyib Anwar saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/7). Kepulangannya ke tanah air setelah lolos dari hukuman mati disambut sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Indonesia. Nampak, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani beserta rombongan menjemput wanita kelahiran Majalengka Jawa Barat tersebut.
Ety mengaku sangat bahagia. Bagaimana tidak ? 18 tahun dia habiskan di balik jeruji besi dan dibayang-bayangi hukuman mati. Terlebih, di sana dia hanya berinteraksi dengan penghuni penjara lainnya. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga membatasi komunikasinya dengan keluarga.
“Alhamdulillah bahagia. Siapa yang bahagia dikurung 18 tahun. Alhamdulillah bebas dari segala-galanya, bebas dosa. Rindu tanah air sendiri,” ujar Ety kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/7).
Pahlawan devisa ini menceritakan ihwal kejadian kala ia didakwa membunuh majikannya dengan cara meracuni. Peristiwa tersebut terjadi pada 2001 saat ia baru bekerja sebagai TKI selama 1 tahun di Kota Fait Arab Saudi atau saat Ety berusia 26 tahun.
Saat itu, pagi hari Ety menyediakan sarapan majikannya Faisal Al Ghamdi. Sang majikan kemudian pergi ke Kota Jeddah untuk bertugas. Dua pekan berikutnya, Faisal Al Ghamdi tewas.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
“Padahal majikan saya itu pergi ke Jeddah naik mobil sendiri, paginya sarapan sama istrinya, malamnya makan di restoran. Di Jeddah 2 minggu ke sana kemari. Apa kesalahan saya,”ungkap Ety.
Namun, Pengadilan Arab Saudi berkata lain. Keluarga majikan menuntut hukuman mati dan pengadilan pun mengabulkannya pada 2002 lalu. Setelah 18 tahun berlalu dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan sebesar 4.000.000 riyal Saudi.
Selama di balik jeruji besi, Ety tak hanya meratapi nasibnya. Dia mencoba bangkit dari keterpurukan. Di sana dia mengerjakan hal-hal positif dengan mendekatkan diri kepada yang maha kuasa serta memperbanyak ibadah. Hanya Alquran yang menjadi tuntunannya selama ini. Bahkan dia menjadi seorang penghafal Alquran.
“Di penjara Alhamdulillah hafal alquran, hafal beberapa hadist, hikmah di penjara,” ungkapnya.
Di penjara, Ety juga berprestasi. Dia berhasil menjadi juara keempat dari kompetisi musabaqah tilawatil quran yang diikuti oleh seluruh penghuni penjara. “Dari semuanya penjara laki dan perempuan saya dapat nomor 4,” imbuh Ety.
Ety tak merasa dendam atas apa yang telah diterimanya dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi selama ini. Menurutnya ini hanyalah ujian dunia yang sudah semestinya dilewati. Setelah kebebasannya, dia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga dan mendekatkan diri kepada yang maha kuasa.
Baca Juga: Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
“Ya enggak, saya enggak merasa bersalah nanti Allah yang menjawabnya. Saya enggak ada dendam. Enggak ada yang disalahkan,” tuturnya.
Ety lolos dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia menyanggupi membayar denda sebesar 4 juta real atau bila dirupiahkan Rp 15,5 miliar. Dana tersebut berasal dari bantuan finansial dan diplomasi pemerintah Indonesia hingga bantuan lembaga lainnya.
“Ya saya bisa mengucapkan terimakasih, semuanya dukungan semuanya. Mudah-mudahan ada hikmahnya semuanya, saya cuma bisa berdoa dan menyampaikan itu saja,” katanya. Uang tersebut akan diberikan kepada ahli waris majikannya, Khalid al Ghamdi.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan proses pemulangan Ety telah dipercepat berkat upaya yang dilakukan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Agus menemui Penasihat Raja Salman, Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud, yang juga menjabat Gubernur Mekah, dengan didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief, dan atase hukum Rinaldi Umar.
Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah. Agus telah mengunjungi rumah Ety di Majalengka pada Oktober 2018. Agus meminta restu, doa, dan dukungan dari anak dan saudara-saudara Ety.
“Alhamdulillah perjuangan teman-teman bisa membuat bu Etty kembali ke tanah air,” ujarnya.
Dari data yang diperoleh, sejak saat ini terdapat 165 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Saat ini, kata Ida, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk melakukan upaya advokasi agar hukumannya dapat diringankan.
“Ada beberapa yang sudah banyak juga yang kita bebaskan, beberapa yang lalu ada beberapa teman yang dibebaskan ini untuk Arab Saudi,” pungkasnya. (irfan/gatot)
























