Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Ini Alasannya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 15 Des 2024 18:14 WIB
Rubrik Nasional
Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Ini Alasannya

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait amnesti napi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden RI Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana dengan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) dan rekonsiliasi. Sejumlah hal menjadi pertimbangan.

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita,” ujar Pigai melalui keterangan persnya, Minggu (15/12).

Pigai mengatakan narapida yang terkait kasus penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

Hal itu juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang perlu diberikan pengampunan.

“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya, bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” ucap dia.

Baca Juga: Ini Sederet Kasus Yang Melanda Lapas Klas 1 Tangerang

Kementerian HAM, lanjut Pigai, juga akan memberi perhatian khusus pada ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.

Sementara itu Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap transparan dan akuntabel ketika memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 napi. Maidina menyebut transparansi diperlukan supaya publik tetap bisa mengkritisi langkah pemberian amnesti tersebut.

ICJR, kata Maidinia, pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dari kemanusiaan dan hak asasi manusia, apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.

“Namun yang ICJR tekankan adalah bahwa proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi,” sambung Maidina, Minggu (15/12/2024)

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Maidina mengatakan, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke Presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. Selain itu, penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan.

ICJR juga mengkritisi rencana napi yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. ICJR menyebut bahwa rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.

“Jika napi tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” jelas Maidina. (bbs/san)

Tags: HGAM. amnestinarapidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (kiri), menunjukkan barang bukti BBL. (ISTIMEWA)

Upaya Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan

Rabu, 22 Jul 2026 19:27 WIB
Ratusan Siswa SMK Kunjungi MDTC Wahana di Jatake, Kota Tangerang

Ratusan Siswa SMK Kunjungi MDTC Wahana di Jatake, Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 17:45 WIB
TERCEMAR : Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, tercemar limbah perusahaan. (DOKUMEN/SATELIT NEWS.COM)

Kasus Pencemaran Sungai Dilaporkan Ke Pusat, DLHK Banten Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

Selasa, 21 Jul 2026 16:32 WIB

Festival Cisadane 2026 Dimulai, Pemkot Tangerang Targetkan Dampak Pariwisata dan UMKM

Kamis, 23 Jul 2026 09:08 WIB
SALURKAN BANTUAN - Jajaran Polres Pandeglang salurkan bantuan air bersih. (ISTIMEWA)

Tangani Kekeringan, Jajaran Polres Pandeglang Turut Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 23 Jul 2026 13:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.