SATELITNEWS.COM, JAKARTA—PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun dalam siaran video, Senin 16 Desember 2024.
“DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” imbuh Komar ditemani sejumlah Ketua DPP DPP PDIP lain, mulai dari Bambang Wuryanto, Said Abdullah, hingga Olly Dondokambey.
Joko Widodo bergabung menjadi kader PDIP pada 2014. Sedangkan Gibran bergabung pada tahun 2019, dan Bobby pada tahun 2020.
Komar membacakan SK pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby yang tertuang dalam tiga surat berbeda. Masing-masing yakni SK 1649, 1650, 1651 yang diteken pada 4 Desember 2024. Ketiga SK diteken oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” kata Komarudin saat membacakan salah satu poin SK.
Dalam SK Nomor 1649, PDIP menyebut Jokowi telah melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Jokowi disebut juga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstisusi (MK). PDIP menganggap tindakan Jokowi sebagai pelanggaran berat.
“…Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi SK terkait itu.
Berlatar kedua pelanggaran tersebut, PDIP memutuskan memecat Jokowi dari keanggotaan PDIP. “Menetapkan, memberi sanksi pemecatan kepada Jokowi dari keanggotaan PDIP,” ucap Komar membacakan surat keputusan itu.
PDIP juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama PDIP. SK juga menegaskan, PDIP tak memiliki hubungan apapun dengan Jokowi. “DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK ini pada Kongres yang akan datang,” ucap Komar.
Pelanggaran yang sama juga disebut dilakukan Gibran dan Bobby seperti termuat dalam SK Nomor 1640 dan 1651. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran berat karena menentang keputusan partai yang mengusung Ganjar-Mahdud di Pilpres 2024.
Bagaimana sikap Jokowi? Jokowi sendiri memamerkan kegiatannya bermain bersama cucunya, yakni Jan Ethes dan La Lembah Manah.”Beberapa hari di Jakarta memberikan cerita seru bersama cucu-cucu. Sesampainya di Solo, menikmati sate kambing Mas Di bersama Ibu Iriana melengkapi perjalanan dengan menyenangkan,” tulis @Jokowi dalam unggahan terbaru di akun Instagram-nya, Senin (16/12/2024).
Jokowi tampak mengenakan baju putih dan terlihat bermain ke sebuah mal di Jakarta bersama dua cucunya. Terlihat pula Wapres Gibran Rakabuming Raka beserta istri menemani kegiatan eks Gubernur DKI Jakarta itu.
Jokowi kemudian tampak pergi ke bandara untuk bertolak ke Solo. Sesampainya di Solo, Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi makan sate kambing di sana. Jokowi juga tampak melayani sejumlah warga yang meminta berfoto dengan dirinya. (bbs/san)