SATELITNEWS.COM, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggandeng seluruh unsur Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder di Provinsi Banten, untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak.
Pendekatan ini, guna memulihkan keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan, kesepakatan ini berawal dari pemikiran terkait tindak lanjut terhadap kasus tindak pidana, yang setelah diteliti banyak dilatarbelakangi oleh permasalahan ekonomi.
Maka dari itu, agar para pelaku itu tidak kembali mengulangi perbuatannya, maka melalui restorative justice ini, Kejati Banten menggandeng seluruh Pemda dan stakeholder untuk sama-sama bekerja mencari solusinya.
“Misalkan terhadap pidana pencurian, yang dilakukan karena si pelaku pengangguran. Maka melalui Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing Pemda, si pelaku akan dilakukan pembinaan keahlian kerja. Termasuk juga pada jenis tindak pidana lainnya,” ujar Siswanto, seusai mengikuti kegiatan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejati Banten, tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (8/1/2025).
Siswanto mengungkapkan, dengan begitu Solusi terhadap persoalan berbagai tindak pidana yang terjadi di Provinsi Banten tidak selalu pada Tindakan, tetapi lebih kepada pencegahan dari sektor hukumnya.
“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka jadi tidak hanya diberhentikan selesai perkaranya tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjutnya, tidak semua tindak pidana dilakukan penyelesaian melalui restorative justice. Hanya tindak pidana yang perkaranya yang masuk kriteria dapat diselesaikan melalui restorative justice saja.
“Itu ada di aturan undang-undangnya,” pungkasnya.
Diakui Siswanto, kasus narkoba dan pencurian merupakan yang lebih banyak terjadi penyelesaiannya dilakukan melalui restorative justice.
Terhadap kasus itu, Kejati Banten sudah menyiapkan balai rehab baik yang di RSU Adhiyaksa maupun yang ada di RSUD Banten. Para pelaku penyalahgunaan obat-obatan itu, dilakukan rehab sampai sembuh.
“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administrasi penduduk Banten yang meliputi kabupaten/kota di Provinsi Banten. Setelah itu tindakan kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana,” paparnya.
Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Serta dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah OPD di Lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mengatakan, Pemprov Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terus mendukung dalam dalam mewujudkan keadilan restoratif atau keadilan, kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.
Serta menggali nilai-nilai kemanusiaan hukum dan keadilan, yang hidup dalam masyarakat.
“Kita ketahui bersama, keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa atau dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan,” ungkap A Damenta.
Secara teori, kata A Damenta, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan terdakwa dan atau masyarakat.
“Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan kesepakatan bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” tuturnya.
“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” sambungnya.
Selanjutnya, A Damenta menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.
“Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif,” imbuhnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post