Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Liar di Perumahan Reni Jaya Tangsel

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 16 Jan 2025 19:10 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pemilik Lahan TPS Ilegal di Reni Jaya Belum Bisa Ditemui

SEGEL: Tim Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI menyegel TPS liar di Perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, Tangsel. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Tangerang Selatan. Setelah melakukan penyegelan di Serpong akhir tahun 2024 lalu, KLH kini menutup TPS ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Penyegelan dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut tidak memiliki izin. Apalagi, berbagai dampak dirasakan oleh masyarakat sekitar mulai dari air sumur yang tercemar, banyak warga yang terkena penyakit ISPA akibat pembakaran sampah dan menjadi sarang nyamuk penyakit demam berdarah.

Pantauan di lokasi, bentuk penyegelan berupa pemasangan papan bertuliskan “Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup” dan juga terbentang garis dilarang melintas. Dalam papan berwarna merah itu, tertulis jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” tulis dalam papan tersebut.

Tiang besi itu dipasang tertanam di dalam tanah. Nampak garis berwarna kuning membentang menutup area lahan seluas 3.000 meter.

“Terkait penyegelan tadi kebetulan tadi pagi kroscek lapangan ada TPS ilegal dikoordinir satu warga, tak bisa disebutkan namanya di sini. Nanti setelah penyegelan akan koordinasi dengan DLH Tangsel, jadi bagaimana apakah si pemilik lahan dan pengelola sampah kooperatif atau tidak kooperatif,” ujar Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI, Sumarna di lokasi.

Baca Juga: Tiga TPS Ilegal di Sindang Jaya Ditutup, 1 Unit Truk Diamankan

Sumarna menegaskan, setelah ini pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. Nantinya, koordinasi itu akan meminta DLH untuk melakukan pembinaan apabila pemilik lahan dan pengelola koperatif. Apabila pemilik lahan tidak koperatif, kata dia, pihaknya akan menurunkan tim penyidik.

“Kalau kooperatif kita semacam pembinaan untuk pemusnahan sampah-sampahnya. Jika nanti pengelola sampah tidak kooperatif maka akan tindak lanjut. Penyidik masuk, bukan kita lagi. Kami pengawas lingkungan hidup, kalau pengelola sampah tidak kooperatif setelah koordinasi dengan dinas akan ditindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

BeritaTerbaru

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB

Untuk sampah residu yang menumpuk puluhan tahun, untuk sementara waktu ini berstatus sebagai barang bukti. Selain itu, area pembuangan sampah yang beroperasi sejak tahun 1991 ini tidak boleh ada aktivitasnya sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Ya sementara barang bukti dulu, kami ada tindak lanjut, koordinasi dengan bentuk surat, apakah nanti ke TPA legal terutama itu. Ya ini sesuai KUHP tidak boleh, melanggar UU 18 tahun 2008 terkait pengolahan sampah, ini kita segel tidak boleh aktifitas masuk atau buang sampah, kalau ada berarti melanggar KUHP,” jelasnya.

Dalam permasalahan ini, Sumarna belum bisa memastikan berapa lama proses waktu yang dibutuhkan. Disinggung apabila DLH Tangsel tidak bisa menampung sampah residu, ia pun belum mengetahui pasti.

“Kami tidak tahu apakah memenuhi atau tidak, solusi gimana. Kita tunggu,” katanya.

Baca Juga: Ahli Waris Kembali Segel SDN Kuranji, Pemkot Serang Lapor Polisi

Sebelum melakukan penyegelan, Tim Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI datang ke lokasi pukul 11.04 WIB. Mereka sempat melakukan melakukan pertemuan dengan masyarakat di balai warga.

Setelah itu, rombongan langsung menuju lokasi tumpukan sampah untuk melihat langsung TPS ilegal. Di lokasi, pihak KLH tidak bertemu dengan pemilik lahan atas nama Capang Sukri. Namun, rombongan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada salah satu pengelola barang bekas bernama Salman.

Kepada petugas, Salman mengklaim bahwa dirinya menyewa lahan bukan untuk menampung sampah. Ia mengaku hanya memilah barang bekas yang sudah terpisah dengan sampah organik. Dirinya mengklaim, pemilihan sampah ekonomis dan ekonomis tidak dilakukan di lokasi.

Diketahui, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat Perumahan Reni Jaya yang disampaikan melalui surat ke Kementerian Lingkungan Hidup. Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri menyambut baik kedatangan tim KLH. Ia berharap TPS liar ditutup lantaran sangat berdampak terhadap warga.

“Bau, lalat, air tercemar, nyamuk, bahkan ada yang kena ISPA. Intinya ditutup, ngga ada pembuangan lagi di situ karena sudah menganggu warga. Secepatnyalah,” pungkasnya. (eko)

Tags: Reni JayasegelTPS Ilegal
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.