SATELITNEWS.COM, SERANG– Pemprov Banten meraih skor 91,8 dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan, hasil nilai tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemprov Banten melalui para pejabat di lingkungannya dalam upaya pencegahan korupsi.
“Hasil nilai tinggi ini membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten berjalan dengan sangat baik,” ungkap Fitri begitu dirinya disapa.
Selanjutnya, Fitri mengungkapkan nilai tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pegawai Pemprov Banten yang yang memiliki komitmen bersama terlibat dalam strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Tentu, kami mengapresiasi atas upaya seluruh pegawai di Provinsi Banten yang secara konsisten mengedepankan prinsip integritas pelayanan publik dalam setiap tugas di lapangan,” katanya.
Penilaian atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan tersebut didasarkan pada aspek perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pegendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, dan inovasi.
Baca Juga: UPG Meluluskan 1.018 Wisudawan, Cetak SDM Bermutu, Cerdas dan Berakhlak
Selain itu, Fitri menyampaikan, mayoritas dari aspek diatas, Pemprov Banten mendapatkan nilai sempurna walaupun ada beberapa aspek lain yang harus ditingkatkan.
“Beberapa aspek penilaian ada yang harus ditingkatkan sedikit. Namun, mayoritas mendapatkan nilai sempurna sehingga total nilai Implementasi PPG ditahun 2024 adalah 91,8,” jelasnya
Di sisi lain, KPK dalam laporan catatan tersebut turut mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Banten atas raihan skor diatas rata-rata itu.
“Kami mengapresiasi partisipasi UPG Pemprov Banten atas upaya implementasi program pengendalian gratifikasi. Kami berharap UPG dapat menjaga dan terus meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif menjalankan peran UPG,” ujar salah Tim Program Pengendali Gratifikasi KPK.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan implementasi program pengendalian gratifikasi tahun 2024 pada Jumat, (24/1/2025) lalu.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh KPK sebagai upaya untuk mengetahui perkembangan implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang dilakukan oleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan Provinsi Banten. (luthfi)
