SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyatakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan di TPI Cituis dan Tanjung Pasir. Hal tersebut disimpulkan setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 527 juta tersebut.
Kejari menetapkan AH dan M sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan di TPI Cituis dan Tanjung Pasir pada Kamis (30/1) lalu. Dalam prosesnya, Kejari memeriksa banyak saksi dari pegawai hingga pejabat di lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, untuk mengungkap alur pengelolaan dana yang dipermasalahkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perikanan yang dilakukan pada akhir Desember 2024.
“Kepala Dinas Perikanan sudah kami periksa pada akhir Desember lalu,” ujar Arsyad, Kamis (6/2).
Selain Kepala Dinas, sejumlah pegawai Dinas Perikanan dan pihak-pihak terkait yang memiliki informasi mengenai pengelolaan retribusi juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, Arsyad tidak merinci nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan.
“Belasan saksi sudah kami periksa dan dimintai keterangan,” tambah Arsyad.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Haris, membenarkan bahwa Kepala Dinas Perikanan, Jainudin, telah diperiksa sebagai saksi. Haris juga menjelaskan bahwa penarikan pungutan 1 persen oleh AH dan M, di luar retribusi resmi 3,5 persen, berdasarkan kesepakatan antara nelayan, bakul, dan kedua tersangka.
“Itu kesepakatan antara AH, M, dengan nelayan dan bakul. Penarikan 1 persen itu digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer di tempat pelelangan ikan,” jelas Haris.
Terkait pertanyaan apakah Kepala Dinas Perikanan mengetahui pungli tersebut, Haris menyatakan bahwa Jainudin tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut.
“Kepala Dinas Perikanan tidak tahu soal itu, karena itu hanya kesepakatan di tingkat TPI,” katanya.
Haris juga menambahkan, bahwa Kepala Dinas Perikanan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Kepala dinas sudah menyerahkan semua urusan kepada Kejari,” ujar Haris.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan AH, seorang ASN Dinas Perikanan dan pejabat fungsional di TPI Cituis, serta M, koordinator TPI Tanjung Pasir, sebagai tersangka dalam kasus korupsi retribusi pelelangan ikan yang mencapai Rp 527 juta. (alfian/aditya)