SATELITNEWS.COM, LEBAK—Polres Lebak dalam sebulan ini berhasil meringkus 26 pelaku tindak pidana. Mulai dari pelaku kekerasan, pencabulan, pencurian hingga narkotika.
Kini para pelaku yang sebagian masih di bawah umur serta beberapa di antaranya perempuan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Berdasarkan keterangan polisi, mereka diciduk dalam kurun waktu satu bulan di tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herfio Zaki mengatakan, 26 pelaku kejahatan berasal dari beberapa laporan polisi (LP) yang masuk sejak 10 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025. “Satu bulan ini kita berhasil mengamankan 26 pelaku kejahatan baik curat, curas, curanmor, cabul, UU Darurat atau tawuran hingga narkotika,”kata Herfio Zaki dalam ungkap kasus di Mapolres Lebak, Senin (10/2/2025).
Gerak cepat memberantas pelaku tindak kejahatan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lebak dalam memberantas para pelaku kejahatan di Bumi Multatuli. Kata Zaki, sedikitnya 10 kendaraan bermotor hasil curian juga berhasil diamankan. Bahkan beberapa diantaranya dikembalikan kepada pemilik dengan menunjukkan bukti kepemilikan.
Selain itu, lanjut Zaki, pihaknya juga berhasil menertibkan sedikitnya 250 knalpot brong yang belakangan ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Dia juga menerangkan bahwa pengguna knalpot brong bisa terancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu. “Kita komitmen untuk mewujudkan Lebak yang aman dan kondusif,”katanya.
Lebih jauh Zaki menjelaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikitpun kepada pelaku kejahatan. “Kita minta tolong kepada teman-teman sampaikan kepada masyarakat, percayakan kepada kami. Insya Allah kita komitmen untuk menegakan hukum di Kabupaten Lebak,”tandasnya.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak AKP Wisnu Adi Cahya menambahkan, hal ini merupakan bentuk komitmen untuk memberantas pelaku tindak pidana Reskrim terus melakukan langkah-langkah konkrit. Salah satunya mengembangkan kasus yang didapat. “Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke petugas terdekat jika mengalami tindak pidana,”pungkasnya.(mulyana)
