SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ketegangan terjadi antara tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat usai pelimpahan perkara korupsi impor gula 2015-2016, Jumat, (14/2/2025).
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu merasa haknya dihalangi untuk berbicara kepada awak media mengenai perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.
Awalnya, Lembong sempat berbicara dengan awak media usai pelimpahan perkara. Ia berharap kejaksaan profesional dalam penanganan kasusnya.
Namun, jaksa meminta Lembong segera masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu. Lembong menolak. “Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” ujarnya sambil berupaya melepaskan tangan jaksa yang memegangnya.
Lembong menegaskan sudah berusaha kooperatif menjalani proses hukum. Namun, menurutnya, proses penyidikan perkaranya lama.
Belum rampung berbicara, Lembong kembali diminta segera masuk ke mobil tahanan. “Makin lama nih, diinterupsi terus. Maaf,” kata Lembong, protes.
“Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” lanjut Lembong yang didampingi tim penasihat hukumnya.
Jaksa segera memotong ucapan Lembong. Lembong diingatkan bahwa apa yang disampaikan sudah masuk materi perkara.
Lembong menampiknya. Menurutnya, yang dijelaskan hanya sebatas mengenai proses tahapan penyidikan perkaranya.” Jadi, saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya,” katanya.
Ia juga mengemukakan harapannya saat persidangan nanti. “Tentunya supaya kebenaran terungkap,” tandasnya.
Sementara Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, jaksa penuntutumum telah menerima berkas perkara dan dua tersangka kasus impor gula dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
“Terhadap dua tersangka tersebut pada tahap dua atau beralih tanggung jawabnya dari penyidik ke penuntut umum,” kata Kajari.
Setelah pelimpahan perkara, Lembong dikembalikan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. Sementara tersangka CS dikembalikan ke Rutan Kejaksaan Agung.
“Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 14 Februari sampai 5 Maret 2025,” ujar Kajari. (rm)