SATELITNEWS.COM, SERANG – Parpol pengusung dan tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi.
Karena putusan MK ini, menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum, Selasa (25/2/2025).
“Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa. Laa haula wa laa quwwata illa billah. Tidak ada daya upaya, kecuali dari pertolongan Allah SWT,” kata Bahrul.
Atas nama Parpol pengusung dan tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, kata Bahrul, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa dengan putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang.
“Putusan yang harus kita terima sebagai bentuk pertolongan Allah SWT, dan tegaknya hukum di Indonesia. Menurut kami, putusan MK ini menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
Keadilan tersebut, mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah.
Perlu menjadi catatan bersama, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa Tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah, sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang.
Berkaitan dengan putusan MK, menurut Ulum juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2.
“Menurut kami, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi, jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tertuang dalam putusan MK. Semua pelanggaran tersebut, terkait dan bertautan antara Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, dan oknum para kepala desa,” tuturnya.
Ulum pun berharap, Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya.
“Bismillah, kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang. Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani,” pungkasnya. (siidik)
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September
























