SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tak kurang dari 2.500 prajurit TNI aktif saat ini menduduki jabatan sipil. Padahal, Pasal 47 UU TNI hanya mengatur secara terbatas sejumlah posisi sipil yang bisa diduduki TNI.
Fakta itu diungkapkan oleh peneliti senior Imparsial, Al Araf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi I DPR membahas soal RUU TNI, Selasa (4/3). “Data Babinkum TNI menyebutkan ini waktu saya diskusi di Lemhanas 2023, itu 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil, ini tolong croscheck kembali karena saya pakai data waktu saya presentasi babinkum pada masa tersebut,” kata Al Araf.
Dia menyebut bahwa selama ini ada pelanggaran UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam kasus tersebut. Sebab, Pasal 47 UU TNI hanya mengatur secara terbatas sejumlah posisi sipil yang bisa diduduki TNI.
“Tapi sekarang banyak di berbagai kementerian, menurut saya ini pelanggaran dasar UU TNI,” kata Al Araf dalam RDP yang sama. “Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab yang kemudian diubah di bawah
Sekretaris Militer karena Seskab jabatannya ditaruh di bawah militer,” ujarnya.
Implikasi buruk dari masalah itu adalah mengganggu jenjang dan sistem birokrasi sipil. Dia mengaku banyak memiliki teman di kalangan ASN, yang terhambat karena kedudukan TNI di lembaga sipil.
“Selain melanggar UU, dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka. Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusak ketatanegaraan kita,” imbuh Al Araf.
Al Araf juga mendesak Komisi I DPR RI menghapus Pasal 74 dalam draf RUU TNI. Pasal ini dinilai menghambat reformasi peradilan militer untuk hukum yang adil dan setara.
“Mekanisme peradilan militer tidak memenuhi kaidah-kaidah prinsip fair trial. Tidak memenuhi prinsip peradilan adil dan baik. Revisi undang-undang TNI, kalau ingin mendorong reformasi peradilan militer, harusnya menghapus Pasal 74 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang bab peralihan,” kata Al Araf pengamat militer tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas usia pensiun prajurit yang mencapai 62 tahun RUU TNI. “Penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya,” ucapnya. “Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin, saya kira beda kebutuhannya,” imbuh Ismail.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah. Saat ini tamtama/bintara pensiun di usia 53 tahun, sedangkan perwira 58 tahun.
“Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik. “Nah, bagaimana mau ditambah lagi jadi 60, bahkan 62 tahun?” tambah dia.
Frederik mengatakan, Polri saja tidak mengusulkan penambahan usia pensiun dalam revisi UU Polri. Dia menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang. “Nah, kalau kita jadikan 60, sudah berapa triliun lagi kita harus habiskan lagi untuk melihat menambah usia ini,” kata Frederik.
Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran. “Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” imbuh dia.
Terkait gelombang penolakan terhadap RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebutkan kekhawatiran TNI kembali ke masa Orde Baru (Orba) tak akan terjadi. Semua pihak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU TNI.
“Artinya, semua stakeholder kita tentu nggak bisa satu per satu ini saya jawab. Kalau niatnya kan pasti baik, kalau ada ketakutan kembali ke Orde Baru saya rasa kita nggak bisa memutar balik jarum jam, itu aja,” ungkap dia. (rmg/san)