Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Imparsial: 2.500 TNI Duduki Jabatan Sipil

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 4 Mar 2025 22:38 WIB
Rubrik Nasional
Imparsial: 2.500 TNI Duduki Jabatan Sipil

Direktur Imparsial, Al Araf saat rapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tak kurang dari 2.500 prajurit TNI aktif saat ini menduduki jabatan sipil. Padahal, Pasal 47 UU TNI hanya mengatur secara terbatas sejumlah posisi sipil yang bisa diduduki TNI.

Fakta itu diungkapkan oleh peneliti senior Imparsial, Al Araf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi I DPR membahas soal RUU TNI, Selasa (4/3). “Data Babinkum TNI menyebutkan ini waktu saya diskusi di Lemhanas 2023, itu 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil, ini tolong croscheck kembali karena saya pakai data waktu saya presentasi babinkum pada masa tersebut,” kata Al Araf.

Dia menyebut bahwa selama ini ada pelanggaran UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam kasus tersebut. Sebab, Pasal 47 UU TNI hanya mengatur secara terbatas sejumlah posisi sipil yang bisa diduduki TNI.
“Tapi sekarang banyak di berbagai kementerian, menurut saya ini pelanggaran dasar UU TNI,” kata Al Araf dalam RDP yang sama. “Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab yang kemudian diubah di bawah
Sekretaris Militer karena Seskab jabatannya ditaruh di bawah militer,” ujarnya.

Implikasi buruk dari masalah itu adalah mengganggu jenjang dan sistem birokrasi sipil. Dia mengaku banyak memiliki teman di kalangan ASN, yang terhambat karena kedudukan TNI di lembaga sipil.

“Selain melanggar UU, dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka. Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusak ketatanegaraan kita,” imbuh Al Araf.

Al Araf juga mendesak Komisi I DPR RI menghapus Pasal 74 dalam draf RUU TNI. Pasal ini dinilai menghambat reformasi peradilan militer untuk hukum yang adil dan setara.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

“Mekanisme peradilan militer tidak memenuhi kaidah-kaidah prinsip fair trial. Tidak memenuhi prinsip peradilan adil dan baik. Revisi undang-undang TNI, kalau ingin mendorong reformasi peradilan militer, harusnya menghapus Pasal 74 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang bab peralihan,” kata Al Araf pengamat militer tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas usia pensiun prajurit yang mencapai 62 tahun RUU TNI. “Penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya,” ucapnya. “Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin, saya kira beda kebutuhannya,” imbuh Ismail.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah. Saat ini tamtama/bintara pensiun di usia 53 tahun, sedangkan perwira 58 tahun.

“Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik. “Nah, bagaimana mau ditambah lagi jadi 60, bahkan 62 tahun?” tambah dia.

Frederik mengatakan, Polri saja tidak mengusulkan penambahan usia pensiun dalam revisi UU Polri. Dia menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang. “Nah, kalau kita jadikan 60, sudah berapa triliun lagi kita harus habiskan lagi untuk melihat menambah usia ini,” kata Frederik.

Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran. “Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” imbuh dia.

Terkait gelombang penolakan terhadap RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebutkan kekhawatiran TNI kembali ke masa Orde Baru (Orba) tak akan terjadi. Semua pihak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU TNI.

“Artinya, semua stakeholder kita tentu nggak bisa satu per satu ini saya jawab. Kalau niatnya kan pasti baik, kalau ada ketakutan kembali ke Orde Baru saya rasa kita nggak bisa memutar balik jarum jam, itu aja,” ungkap dia. (rmg/san)

Tags: sipiltniUU TNI
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kamis, 14 Mei 2026 07:55 WIB
IMG_20260513_075043

Full Jadul di Balik Kemeriahan Milad Ke-58 SMP Negeri 3 Kota Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 10:29 WIB
Karyawan Bank Keliling di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Karyawan Bank Keliling di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Kamis, 7 Mei 2026 20:56 WIB
Camat Mekarjaya Wildan Pratama, mengunjungi rumah TKP pembunuhan warga, di Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat (8/5/2026). (ISTIMEWA)

8 Tahun Berpacaran Berujung Maut, Tim Polres Pandeglang Dalami Penyebabnya

Jumat, 8 Mei 2026 14:52 WIB
IMG-20260508-WA0039

Modus Gandakan Uang, Eyang Sapu Jagad Lecehkan Lansia di Pamulang

Jumat, 8 Mei 2026 17:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.