Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Imparsial: 2.500 TNI Duduki Jabatan Sipil

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 4 Mar 2025 22:38 WIB
Rubrik Nasional
Imparsial: 2.500 TNI Duduki Jabatan Sipil

Direktur Imparsial, Al Araf saat rapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tak kurang dari 2.500 prajurit TNI aktif saat ini menduduki jabatan sipil. Padahal, Pasal 47 UU TNI hanya mengatur secara terbatas sejumlah posisi sipil yang bisa diduduki TNI.

Fakta itu diungkapkan oleh peneliti senior Imparsial, Al Araf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi I DPR membahas soal RUU TNI, Selasa (4/3). “Data Babinkum TNI menyebutkan ini waktu saya diskusi di Lemhanas 2023, itu 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil, ini tolong croscheck kembali karena saya pakai data waktu saya presentasi babinkum pada masa tersebut,” kata Al Araf.

Dia menyebut bahwa selama ini ada pelanggaran UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam kasus tersebut. Sebab, Pasal 47 UU TNI hanya mengatur secara terbatas sejumlah posisi sipil yang bisa diduduki TNI.
“Tapi sekarang banyak di berbagai kementerian, menurut saya ini pelanggaran dasar UU TNI,” kata Al Araf dalam RDP yang sama. “Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab yang kemudian diubah di bawah
Sekretaris Militer karena Seskab jabatannya ditaruh di bawah militer,” ujarnya.

Implikasi buruk dari masalah itu adalah mengganggu jenjang dan sistem birokrasi sipil. Dia mengaku banyak memiliki teman di kalangan ASN, yang terhambat karena kedudukan TNI di lembaga sipil.

“Selain melanggar UU, dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka. Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusak ketatanegaraan kita,” imbuh Al Araf.

Al Araf juga mendesak Komisi I DPR RI menghapus Pasal 74 dalam draf RUU TNI. Pasal ini dinilai menghambat reformasi peradilan militer untuk hukum yang adil dan setara.

Baca Juga: Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

“Mekanisme peradilan militer tidak memenuhi kaidah-kaidah prinsip fair trial. Tidak memenuhi prinsip peradilan adil dan baik. Revisi undang-undang TNI, kalau ingin mendorong reformasi peradilan militer, harusnya menghapus Pasal 74 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang bab peralihan,” kata Al Araf pengamat militer tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas usia pensiun prajurit yang mencapai 62 tahun RUU TNI. “Penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya,” ucapnya. “Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin, saya kira beda kebutuhannya,” imbuh Ismail.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah. Saat ini tamtama/bintara pensiun di usia 53 tahun, sedangkan perwira 58 tahun.

“Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik. “Nah, bagaimana mau ditambah lagi jadi 60, bahkan 62 tahun?” tambah dia.

Frederik mengatakan, Polri saja tidak mengusulkan penambahan usia pensiun dalam revisi UU Polri. Dia menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang. “Nah, kalau kita jadikan 60, sudah berapa triliun lagi kita harus habiskan lagi untuk melihat menambah usia ini,” kata Frederik.

Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran. “Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” imbuh dia.

Baca Juga: Koalisi Sipil Gugat Alokasi Anggaran Rp335 Triliun Untuk MBG

Terkait gelombang penolakan terhadap RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebutkan kekhawatiran TNI kembali ke masa Orde Baru (Orba) tak akan terjadi. Semua pihak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU TNI.

“Artinya, semua stakeholder kita tentu nggak bisa satu per satu ini saya jawab. Kalau niatnya kan pasti baik, kalau ada ketakutan kembali ke Orde Baru saya rasa kita nggak bisa memutar balik jarum jam, itu aja,” ungkap dia. (rmg/san)

Tags: sipiltniUU TNI
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Quiles Menang, Veda Crash

Quiles Menang, Veda Crash

Minggu, 28 Jun 2026 18:01 WIB
Ilustrasi lelang jabatan. (ISTIMEWA)

Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Pandeglang, 20 Orang Dinyatakan MS Dan 1 Orang TMS

Minggu, 28 Jun 2026 17:18 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Senin, 29 Jun 2026 22:53 WIB

Menyamar Jadi Perempuan Lengkap dengan Hijab, 2 Pria Curi Mobil di Pinang Tangerang

Jumat, 26 Jun 2026 07:30 WIB
Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Senin, 29 Jun 2026 14:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.