SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan nominal zakat fitrah sebesar Rp 40 ribu. Jika dalam bentuk beras, maka takarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter sesuai ketentuan syariat Islam untuk tahun 2025. Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak Wawan Gunawan mengungkapkan, hasil sidang isbat telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak.
“Setelah dilakukan kajian dan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, disepakati bahwa nominal zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Sementara , nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per hari,” papar Wawan, Selasa (11/3/2025).
Wawan menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai. Jika dalam bentuk beras, maka takarannya tetap 2,5 kilogram atau 3,5 liter sesuai ketentuan syariat Islam. “Kategori beras yang digunakan untuk membayar zakat fitrah harus beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.
Menurut perhitungan, rata-rata harga beras di Kabupaten Lebak saat ini untuk 1 kilogram berada di kisaran Rp12.500. Dengan demikian, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang ditetapkan sebesar Rp40 ribu dinilai masih sesuai dengan standar konsumsi masyarakat di wilayah tersebut.
Wawan menegaskan bahwa nominal zakat fitrah tahun 2025 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sejak tahun 2024, nilai zakat fitrah telah ditetapkan sebesar Rp 40 ribu, sementara pada tahun 2023 nilainya masih Rp 35 ribu.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Lebak Ditetapkan Rp 40 Ribu-Fidyah Rp 50 Ribu
“Tahun ini kami tetap mempertahankan nominal zakat fitrah sebesar Rp 40 ribu per jiwa, mengingat harga beras masih stabil. Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat bisa segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri. Baznas Kabupaten Lebak menargetkan pengumpulan zakat fitrah dan fidyah tahun 2025 mencapai Rp1 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang ditargetkan Rp 750 juta.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 lalu, target kami sebesar Rp750 juta, tetapi realisasinya mencapai Rp900 juta. Oleh karena itu, tahun ini kami optimis bisa mencapai Rp 1 miliar dengan memanfaatkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di tiap kecamatan,” terang Wawan.
Sementara untuk fidyah, yang merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i, nilai yang ditetapkan adalah Rp 50 ribu per hari. Jumlah ini telah disesuaikan dengan harga rata-rata makanan siap konsumsi di Kabupaten Lebak.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana menyatakan bahwa Surat Edaran Bupati terkait penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah telah dilayangkan. “Kami akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka melalui Baznas Lebak,” ujar Iyan.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga akan mengawasi agar setiap ASN membayar zakat fitrah dengan ketentuan dua jiwa untuk setiap orang, sebagaimana yang berlaku di beberapa instansi pemerintahan. “Kami ingin memastikan bahwa pembayaran zakat fitrah oleh ASN dilakukan secara teratur dan tersalurkan dengan baik kepada yang berhak menerima,” pungkasnya. (mulyana)
Baca Juga: Baznas Lebak Sebut Serapan ZIS dari Masyarakat Kurang Optimial, Ini Kendalanya
























