Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sindikat Oplos Gas Untung Rp10 Miliar, Ditangkap di 3 Kota

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 13 Mar 2025 22:48 WIB
Rubrik Nasional
Sindikat Oplos Gas Untung Rp10 Miliar, Ditangkap di 3 Kota

Ekspose kasus Sindikat Penyuntikan Gas Subsidi, di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bareskrim Polri berhasi membongkar jaringan penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg. Lima tersangka ditangkap di 3 kota berbeda setelah meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, total keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 10,18 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu di Bareskrim Polri (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).

Rinciannya, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan. Dalam kurun waktu tujuh bulan beroperasi, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 5 miliar.
Sementara di Kabupaten Tegal, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 432 juta per bulan. Dengan masa operasi sekitar satu tahun, tersangka berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 5,18 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan atas adanya informasi terkait dengan kegiatan pemindahan isi atau penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

“Tabung gas non-subsidi hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, meskipun isinya tidak sesuai standar,” ujar Nunung Syaifuddin.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial RJ dan K di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial F alias K diamankan dari Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Tegal, dua tersangka berinisial MT dan MM dibekuk di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga: Perubahan APBD Tangsel Bertambah Rp100 Miliar

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku di Bogor melakukan pembelian gas subsidi 3 kg dari berbagai lokasi di sekitar tempat penyuntikan. Setelah tabung terkumpul, isi gas dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Modus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari berbagai lokasi, lalu melakukan penyuntikan ke tabung 12 kg dengan teknik yang sama.

Praktik ilegal ini dilakukan dengan lebih terstruktur dalam kasus di Kabupaten Tegal. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari berbagai tempat, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi dan memasang segel serta barcode agar tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

BeritaTerbaru

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB

Dari hasil pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.”Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” papar Nunung.

Dari kasus di Bogor, petugas mengamankan 190 tabung gas yang rerdiri dari 138 tabung gas 3 kg, 42 tabung gas 12 kg, 25 alat contek. Selain itu, satu buah timbangan elektronik, dan satu unit handphone.

Dari TKP Bekasi, disita 402 tabung gas dengan rincian gas 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas 3 kilogram 280 tabung, serta gas 12 kilogram 114 tabung. “Selain itu, juga tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup, satu unit handphone. 2.496 barcode tutup tabung dengan rincian 2.160 buah barcode tabung gas 12 kilogram warna kuning, dan 336 buah barcode tutup tabung gas 5,5 kilogram warna putih,” sambungnya.

Dari kasus di Tegal, polisi menyita 1.205 tabung gas. Terdiri dari gas 3 kilogram sejumlah 867 tabung, dan gas 12 kilogram berwarna pink sebanyak 338 tabung. Selain itu, satu unit mobil pickup warna hitam merek Suzuki Cherry dengan nopol G-9859-KZ, satu unit truk warna hitam merek Mitsubishi dengan nopol R1539PE, serta satu buah unit handphone.

Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal senilai Rp 62 MilIar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Nunung.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Dalam pasal ini, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas dia. (rmg/san)

Tags: gasmiliaroplos
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
PENDAMPINGAN -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, melakukan pendampingan terhadap keluarga dari Yudhistiro Pranoto, Jurnalis iNews yang hilang di perairan kawasan Gunung Anak Krakatau. (ISTIMEWA)

PMI Banten Dampingi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 18:56 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan, yang dikabarkan hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Ketiga, Pencarian Wartawan Hilang di Banten Diperluas Menjadi Enam Sektor

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB
Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.