Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sindikat Oplos Gas Untung Rp10 Miliar, Ditangkap di 3 Kota

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 13 Mar 2025 22:48 WIB
Rubrik Nasional
Sindikat Oplos Gas Untung Rp10 Miliar, Ditangkap di 3 Kota

Ekspose kasus Sindikat Penyuntikan Gas Subsidi, di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bareskrim Polri berhasi membongkar jaringan penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg. Lima tersangka ditangkap di 3 kota berbeda setelah meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, total keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 10,18 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu di Bareskrim Polri (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).

Rinciannya, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan. Dalam kurun waktu tujuh bulan beroperasi, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 5 miliar.
Sementara di Kabupaten Tegal, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 432 juta per bulan. Dengan masa operasi sekitar satu tahun, tersangka berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 5,18 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan atas adanya informasi terkait dengan kegiatan pemindahan isi atau penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

“Tabung gas non-subsidi hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, meskipun isinya tidak sesuai standar,” ujar Nunung Syaifuddin.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial RJ dan K di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial F alias K diamankan dari Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Tegal, dua tersangka berinisial MT dan MM dibekuk di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Cairkan Gaji ke-13 untuk 17.315 Pegawai, Total Anggaran Rp51,5 Miliar

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku di Bogor melakukan pembelian gas subsidi 3 kg dari berbagai lokasi di sekitar tempat penyuntikan. Setelah tabung terkumpul, isi gas dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Modus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari berbagai lokasi, lalu melakukan penyuntikan ke tabung 12 kg dengan teknik yang sama.

Praktik ilegal ini dilakukan dengan lebih terstruktur dalam kasus di Kabupaten Tegal. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari berbagai tempat, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi dan memasang segel serta barcode agar tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Dari hasil pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.”Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” papar Nunung.

Dari kasus di Bogor, petugas mengamankan 190 tabung gas yang rerdiri dari 138 tabung gas 3 kg, 42 tabung gas 12 kg, 25 alat contek. Selain itu, satu buah timbangan elektronik, dan satu unit handphone.

Dari TKP Bekasi, disita 402 tabung gas dengan rincian gas 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas 3 kilogram 280 tabung, serta gas 12 kilogram 114 tabung. “Selain itu, juga tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup, satu unit handphone. 2.496 barcode tutup tabung dengan rincian 2.160 buah barcode tabung gas 12 kilogram warna kuning, dan 336 buah barcode tutup tabung gas 5,5 kilogram warna putih,” sambungnya.

Dari kasus di Tegal, polisi menyita 1.205 tabung gas. Terdiri dari gas 3 kilogram sejumlah 867 tabung, dan gas 12 kilogram berwarna pink sebanyak 338 tabung. Selain itu, satu unit mobil pickup warna hitam merek Suzuki Cherry dengan nopol G-9859-KZ, satu unit truk warna hitam merek Mitsubishi dengan nopol R1539PE, serta satu buah unit handphone.

Baca Juga: Mafia BBM-LPG Disikat, Rugikan Negara Rp243,6 Miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Nunung.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Dalam pasal ini, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas dia. (rmg/san)

Tags: gasmiliaroplos
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Portugal vs Kroasia, Tarian Terakhir Dua Legenda

Portugal vs Kroasia, Tarian Terakhir Dua Legenda

Rabu, 1 Jul 2026 20:58 WIB

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkot Tangerang Perketat Pengamanan TPA Rawa Kucing

Rabu, 1 Jul 2026 13:14 WIB
“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas

“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas

Senin, 29 Jun 2026 18:27 WIB
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Senin, 29 Jun 2026 23:01 WIB
Nyaris Tutup, SDS Dewi Supraba Tangerang Bangkit Berkat Program Sekolah Gratis

Nyaris Tutup, SDS Dewi Supraba Tangerang Bangkit Berkat Program Sekolah Gratis

Kamis, 2 Jul 2026 20:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.