SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bareskrim Polri berhasi membongkar jaringan penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg. Lima tersangka ditangkap di 3 kota berbeda setelah meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, total keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 10,18 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu di Bareskrim Polri (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).
Rinciannya, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan. Dalam kurun waktu tujuh bulan beroperasi, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 5 miliar.
Sementara di Kabupaten Tegal, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 432 juta per bulan. Dengan masa operasi sekitar satu tahun, tersangka berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 5,18 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan atas adanya informasi terkait dengan kegiatan pemindahan isi atau penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
“Tabung gas non-subsidi hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, meskipun isinya tidak sesuai standar,” ujar Nunung Syaifuddin.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial RJ dan K di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial F alias K diamankan dari Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Tegal, dua tersangka berinisial MT dan MM dibekuk di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku di Bogor melakukan pembelian gas subsidi 3 kg dari berbagai lokasi di sekitar tempat penyuntikan. Setelah tabung terkumpul, isi gas dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Modus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari berbagai lokasi, lalu melakukan penyuntikan ke tabung 12 kg dengan teknik yang sama.
Praktik ilegal ini dilakukan dengan lebih terstruktur dalam kasus di Kabupaten Tegal. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari berbagai tempat, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi dan memasang segel serta barcode agar tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.”Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” papar Nunung.
Dari kasus di Bogor, petugas mengamankan 190 tabung gas yang rerdiri dari 138 tabung gas 3 kg, 42 tabung gas 12 kg, 25 alat contek. Selain itu, satu buah timbangan elektronik, dan satu unit handphone.
Dari TKP Bekasi, disita 402 tabung gas dengan rincian gas 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas 3 kilogram 280 tabung, serta gas 12 kilogram 114 tabung. “Selain itu, juga tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup, satu unit handphone. 2.496 barcode tutup tabung dengan rincian 2.160 buah barcode tabung gas 12 kilogram warna kuning, dan 336 buah barcode tutup tabung gas 5,5 kilogram warna putih,” sambungnya.
Dari kasus di Tegal, polisi menyita 1.205 tabung gas. Terdiri dari gas 3 kilogram sejumlah 867 tabung, dan gas 12 kilogram berwarna pink sebanyak 338 tabung. Selain itu, satu unit mobil pickup warna hitam merek Suzuki Cherry dengan nopol G-9859-KZ, satu unit truk warna hitam merek Mitsubishi dengan nopol R1539PE, serta satu buah unit handphone.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Nunung.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Dalam pasal ini, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas dia. (rmg/san)