SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus dugaan penipuan investasi mata uang kripto (cryptocurrency) berskala internasional, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sedikitnya 90 orang telah menjadi korban. Tiga tersangka dari 6 terduga pun ditangkap.
“Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Dari data yang dihimpun, polisi telah menerima 13 laporan dari berbagai wilayah di Indonesia. Total kerugian yang dialami oleh 90 korban tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 105 miliar. “Jumlah korban terbanyak berasal dari wilayah Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” tambah Himawan.
Kasus ini berawal saat korban melihat iklan di Facebook mengenai trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik pada iklan tersebut lalu diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp. “Diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Profesor AS, yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto,” jelas Himawan.
Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp. “Di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC dan LEDXS,” sambungnya.
Singkat cerita, korban lalu mengikuti pelajaran mengenai trading saham dan kripto tiap malam yang diberikan oleh Profesor AS. Korban dijanjikan keuntungan hingga 200 persen. Himawan mengatakan pelaku bahkan memberikan hadiah kepada korban yang berinvestasi di atas target.
“Para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Korban melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nominee yang dibuat pelaku dan penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” tutur Himawan.
Pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia. Pesan itu berisikan tentang pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Selanjutnya, para korban mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki. Korban diwajibkan transfer pembayaran pajak serta fee kepada platform tersebut jika ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya.
“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki, namun penarikan dana tidak dapat dilakukan, sehingga para korban menyadari telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” terang Himawan.
Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AN, EZ, dan MSD. Para tersangka ditangkap di Tangerang, Pekanbaru, hingga Medan pada periode Februari-Maret 2025. “Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia lainnya,” kata Himawan.
Dalam pengembangan kasus ini, diketahui bahwa sebagian besar dana korban telah dikirimkan kepada seorang warga negara Malaysia berinisial LWC, yang diduga sebagai otak dari kejahatan ini. Sebagian besar total kerugian yang diderita 90 korban diketahui dikirim kepada LWC.
“Terhadap pelaku warga negara asing penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk menerbitkan red notice,” kata Himawan.
Atas tindakannya, tiga tersangka yang sudah ditahan diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rmg/san)