Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Investasi Bodong Krypto, 90 Korban Kena Tipu Rp105 M

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 19 Mar 2025 16:31 WIB
Rubrik Nasional
Investasi Bodong Krypto, 90 Kena Tipu Rp105 M

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus online scam jaringan internasional dengan modus trading saham dan mata uang kripto, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus dugaan penipuan investasi mata uang kripto (cryptocurrency) berskala internasional, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sedikitnya 90 orang telah menjadi korban. Tiga tersangka dari 6 terduga pun ditangkap.

“Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Dari data yang dihimpun, polisi telah menerima 13 laporan dari berbagai wilayah di Indonesia. Total kerugian yang dialami oleh 90 korban tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 105 miliar. “Jumlah korban terbanyak berasal dari wilayah Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” tambah Himawan.

Kasus ini berawal saat korban melihat iklan di Facebook mengenai trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik pada iklan tersebut lalu diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp. “Diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Profesor AS, yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto,” jelas Himawan.

Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp. “Di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC dan LEDXS,” sambungnya.

Singkat cerita, korban lalu mengikuti pelajaran mengenai trading saham dan kripto tiap malam yang diberikan oleh Profesor AS. Korban dijanjikan keuntungan hingga 200 persen. Himawan mengatakan pelaku bahkan memberikan hadiah kepada korban yang berinvestasi di atas target.

“Para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Korban melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nominee yang dibuat pelaku dan penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” tutur Himawan.

Baca Juga: MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia. Pesan itu berisikan tentang pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

Selanjutnya, para korban mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki. Korban diwajibkan transfer pembayaran pajak serta fee kepada platform tersebut jika ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki, namun penarikan dana tidak dapat dilakukan, sehingga para korban menyadari telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” terang Himawan.

Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AN, EZ, dan MSD. Para tersangka ditangkap di Tangerang, Pekanbaru, hingga Medan pada periode Februari-Maret 2025. “Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia lainnya,” kata Himawan.

Dalam pengembangan kasus ini, diketahui bahwa sebagian besar dana korban telah dikirimkan kepada seorang warga negara Malaysia berinisial LWC, yang diduga sebagai otak dari kejahatan ini. Sebagian besar total kerugian yang diderita 90 korban diketahui dikirim kepada LWC.

“Terhadap pelaku warga negara asing penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk menerbitkan red notice,” kata Himawan.

Baca Juga: Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Atas tindakannya, tiga tersangka yang sudah ditahan diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rmg/san)

Tags: Bodonginvestasikryptopolriuang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ingatkan Target Juara Porprov VII Banten, Bupati Tangerang Bakar Semangat Atlet

Ingatkan Target Juara Porprov VII Banten, Bupati Tangerang Bakar Semangat Atlet

Rabu, 1 Jul 2026 16:07 WIB
TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

Rabu, 1 Jul 2026 18:03 WIB
Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:29 WIB
Budi Prasetyo Pimpin Golkar Kecamatan Tangerang 2026-2031

Budi Prasetyo Pimpin Golkar Kecamatan Tangerang Periode 2026-2031

Minggu, 28 Jun 2026 17:57 WIB
Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin

Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin

Rabu, 1 Jul 2026 16:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.