SATELITNEWS.COM, SERANG–Sebanyak 4 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terancam dijatuhi sanksi olah Badan Pengembangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Karena, tidak masuk bekerja berturut turut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, 4 orang PNS yang melakukan pelanggaran indisipliner tersebut antara lain sebanyak 2 orang merupakan pegawai kecamatan dan 2 orang merupakan pegawai dinas.
“Sedang kita proses, jadi ketentuannya kalau ada PNS minimal 10 hari berturut turut tidak masuk kerja tanpa keterangan dan kalau dinasnya laporan ke kami maka tanggal 1 bulan berikutnya kami rekomendasikan dihentikan pembayaran gaji dan TPPnya. Ini sudah ada dua orang,” kata Surtaman, Rabu (19/3).
Dua orang PNS yang dihentikan gaji dan TPPnya tersebut, kata Surtaman, salah satunya adalah pejabat eselon selevel Kepala Bidang (Kabid). Sedangkan satu orang lagi, merupakan staf.
“Sampai saat ini kami belum menemukan orangnya, yang pasti info dari dinasnya banyak hutang, dicari orang, sehingga tidak ada di kantor,” tuturnya.
Kemudian dua orang lainnya, yang juga melakukan pelanggaran indisipliner adalah, pegawai kecamatan dan UPT Dinas, kata Surtaman, adapun pelanggarannya adalah akumulasi hasil pembinaan pada tahun 2024 dan tahun 2025 diulangi kembali. Sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
“Contohnya misalkan di 2024 dia tidak masuk berapa hari kerja, dan dijatuhi hukum disiplin hingga sedang berupa teguran lisan, tertulis dan di 2025 dia masih mengulangi, maka kita ulangi pembinanya, kalau sampai 30 hari akumulasi tidak masuk kerja maka kita berikan sanksi pemberhentian,” tuturnya lagi.
Namun Surtaman menegaskan, dalam hal ini BKPSDM betugas melakukan pembinaan. Makanya dari awal ketika OPD rajin melaporkan atau melakukan pembinaan, pihaknya ada beberapa treatment atau upaya preventif agar PNS itu tidak diberhentikan.
“Soalnya kalau masuk ke BKPSDM kita polanya melakukan pembinaan, akan disuruh masuk kerja di BKPSDM, kita lakukan coaching, mentoring, dialog pekerja, supaya bisa memperbaiki kinerjanya, kita kan kekurangan pegawai, Pemda butuh orang, gak bisa main pecat saja,” pungkasnya. (sidik/mardiana)
























