SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN Ciater 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menemukan titik terang. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan berdasar penyelidikan Inspektorat, diketahui ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Kemarin ada terbukti, nanti ini sedang dipastikan konsekuensi apa, sanksi apa yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Dan pak wali sudah mendapatkan laporan. Ada-ada (oknum), dan akan kita tindak,” ujarnya, Kamis (20/3).
Pilar menyampaikan, pihaknya pun telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Tangerang Selatan pada minggu lalu. Hal tersebut dilakukan guna memperingatkan agar pungli tidak berulang di kemudian hari. Pemkot Tangsel tidak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila peringatan itu tidak diindahkan.
“Makanya kemarin kami kumpulkan jangan ada lagi. Karena nanti bukan kami lagi yang menindak, kalau hanya pencopotan mungkin selamat, tapi kalau siber pungli di situ ada kejaksaan, Polres, itu masuknya ranah pidana hukum. Itu yang akan merugikan pihak sekolah,” paparnya.
“Di Tangsel tidak boleh ada lagi yang namanya iuran ataupun pungutan secara ilegal yang tidak memenuhi peraturan,” lanjut Pilar.
Menurutnya, praktik pungli tidak dibenarkan untuk dilakukan apapun alasannya. Apalagi, semua kebutuhan sekolah sudah terpenuhi oleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas).
Baca Juga: Praktik Pungli Berkedok Parkir Tanpa Karcis di Alun-Alun Cibodas Ditertibkan
“Kalau mau bangunan kan tinggal mengajukan ke Dinas Bangunan atau Dinas Pendidikan. Selama ini sudah berjalan. Jangan sampai kondisi sekolah dimanfaatkan oleh misalkan pengurus sekolah, kepala sekolah. Apalagi sekarang kita untuk guru butuh iuran apalagi? P3K sudah kita perjuangkan, alokasi jumlahnya sudah ada,” ungkapnya.
“Jadi untuk kesejahteraan apalagi alasannya. Kita sudah alokasikan gajinya 3 kali lipat dari sebelumnya, jadi alasan apalagi untuk memungut misal THR, kebutuhan lain, sudah tidak ada alasan. Jadi budaya seperti ini yang harus dihilangkan,” imbuh Pilar.
Bahkan, Pilar pun mengancam selain sanksi pencopotan juga bisa berujung tindak pidana jika masih ada oknum yang membandel.
“Saya sudah sampaikan saat mengumpulkan kepala sekolah dengan Dinas Pendidikan kalau masih ada, pencopotan dan mungkin nanti dari tim saber pungli bertindak. Inspektorat, kejaksaan, kita serahkan kalau memang itu masalah masuk dalam ranah pidana kita silahkan ini untuk memberikan efek jera. Efek jera bahwa tidak boleh lagi ada pungutan pungutan,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid di SDN 2 Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sempat viral di media sosial. Kasus ini berujung pada pengembalian uang sebesar Rp9 juta yang dipungut Komite Sekolah kepada para orang tua murid dengan dalih memberi tunjangan hari raya untuk guru.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Dindik) Tangsel, Didin Siabudin mengatakan bahwa seluruh dana yang terkumpul dari pungutan itu sudah dikembalikan. Uang yang dikumpulkan oleh komite sekolah berjumlah cukup besar hingga senilai Rp 9 juta.
Didin mengklaim bahwa permasalahan tersebut sudah selesai, dan seluruh uang sudah dikembalikan kepada seluruh wali murid, pada Senin (10/3) pagi. Berdasarkan pengakuan Didin, uang itu rencananya diperuntukkan bagi guru sebagai uang tunjangan hari raya (THR). (eko)
























