SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Alun-Alun Cibodas ditindak tegas. Hal ini menyusul laporan warga terkait penarikan tarif Rp 3 ribu tanpa karcis resmi, jajaran Kecamatan Cibodas langsung bergerak melakukan penertiban.
Camat Cibodas Ahmad Suhendar mengatakan langkah cepat dilakukan melalui tim Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) dengan menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Penindakan dilakukan secara persuasif namun tegas, guna menghentikan praktik yang dinilai meresahkan masyarakat. “Begitu ada laporan, kami langsung turun ke lapangan. Kami pastikan tidak ada lagi pungutan liar di Alun-Alun Cibodas,” ujar Suhendar saat dikonfirmasi via Whatsapp oleh SatelitNews.Com, Rabu (15/4/2026).
Dalam proses penertiban, seluruh pihak terkait mulai dari pengelola hingga petugas parkir dipanggil ke Kantor Kecamatan Cibodas. Mereka diberikan pembinaan sekaligus diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi praktik pungli. Menurut Suhendar, pendekatan persuasif dipilih sebagai langkah awal agar para pelaku memahami aturan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas jika pelanggaran kembali terjadi. “Kami utamakan pembinaan, tapi jika masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas mantan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja pada Disnaker ini.
Penertiban ini tidak hanya menyasar pengelola parkir. Kecamatan Cibodas juga melakukan pembinaan menyeluruh kepada pihak pengawasan serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh ekosistem di ruang publik tersebut berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga Alun-Alun Cibodas sebagai ruang terbuka publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah kecamatan juga membuka ruang partisipasi warga untuk ikut mengawasi.
Baca Juga: Wisatawan Mengaku Dipungli Saat Menuju Lokasi Wisata di Lebak
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau tindakan lain yang merugikan di ruang publik,” kata Suhendar. Dengan penertiban ini, Kecamatan Cibodas berharap Alun-Alun Cibodas dapat kembali berfungsi optimal sebagai ruang interaksi warga yang bersih dari praktik pungli, serta mencerminkan tata kelola ruang publik yang tertib dan berintegritas. Dalam kesempatan itu, jukir liar ini juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. (ari)























