SATELITNEWS.COM, LAMPUNG—Empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggerebekan arena judi sabung ayam yang menyebabkan tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua dari oknum TNI, satu oknum polisi dan satu warga sipil.
Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers bersama di Markas Polda Lampung pada Selasa (25/3). Kedua oknum TNI yang menjadi tersangka adalah Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) L. Saat ini, keduanya telah ditahan di Markas Polisi Militer (Mako Denpom) II/3 Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua oknum TNI sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 Maret 2025,” ujar Wakil Sementara Kepala Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Ws Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi tim gabungan atas peristiwa yang terjadi dalam penggerebekan arena sabung ayam pada pertengahan Maret 2025. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.
“Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian,” kata Eka.
Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, kata Eka, Kopda B mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan. “Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti,” katanya.
Senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3). Pada Jumat (21/3) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar mereka membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu (24/3),” katanya.
Kopda B disangkakan dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Ia mengakui telah menembak ketiga korban. “Yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban itu. Diakui secara terus terang penembakan dan sebagainya oleh Kopda inisial B,” ujar Mayjen Eka.
Peltu L disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.“Namun, untuk Kopda B, karena memiliki senjata pabrikan yang bukan senjata organik militer, akan kami kenakan juga Undang-Undang Darurat,” tambah Eka.
Insiden penembakan ini terjadi pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Saat itu, tiga anggota Polri, yaitu AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib, tewas akibat tembakan saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam.
Ketiga korban mengalami luka tembak di bagian vital. Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, tertembak di bagian dada, sementara dua anggota lainnya, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, mengalami luka tembak di kepala.
Selain Kopda B dan Peltu L, seorang anggota polisi dari Polda Sumatera Selatan serta seorang warga sipil juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Warga sipil Z telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara anggota polisi dari Polda Sumsel yang bernama Bripda KP juga kini berstatus tersangka dalam kasus perjudian,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Bripda KP diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam dan turut mempromosikan acara tersebut. Ia juga diduga menerima undangan dari Kopda B untuk mengikuti perjudian yang akhirnya berujung pada insiden tragis ini.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa ada indikasi kuat peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana. Salah satu alasannya adalah karena para pelaku membawa senjata saat penggerebekan berlangsung dan menembak korban di bagian tubuh yang mematikan.
“Saya ingin menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alasannya, pertama, pelaku membawa senjata. Kedua, arah tembakan mengenai titik vital,” tegas Helmy. “Namun, ini masih perlu pendalaman dengan bukti-bukti tambahan,” lanjutnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Helmy menyebutkan bahwa Peltu L dan Kopda B telah mengakui perbuatannya. “Mereka mengaku menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, dan ternyata memang ada bukti pendukungnya,” jelasnya.
Dari total 13 anggota Polri yang berada di lokasi kejadian, empat orang menyaksikan langsung aksi penembakan yang dilakukan dengan senjata laras panjang.
Kapolda Lampung memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan bekerja secara profesional untuk mengungkap seluruh pelaku dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Helmy. (rmg/san)