SATELITNEWS.C0M, JAKARTA—Polisi mengungkap temuan narkoba yang disimpan dalam vape, yang berasal dari sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab. Vape tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.
“Clandestine lab artinya lab rahasia yang berarti juga rahasia dari pembuatan vape mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 fluoro ADB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers pada Rabu (26/3).
Narkoba jenis tersebut telah melewati tahap pemeriksaan di laboratorium forensik dan termasuk dalam narkotika golongan 1 sesuai dengan Permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial SR, seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka. SR diduga menerima perintah dari seorang laki-laki berinisial C, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berinisial SR mendapatkan perintah dari seorang laki-laki yang berinisial C (DPO) dan dikirimkan paket dari Tiongkok dan Malaysia yang berisi berbagai macam peralatan lab alat suntik, gelas ukur, botol berisi cairan kimia. SR dipandu CAI untuk meracik bahan kimia dicampur dengan bahan liquid vape beraroma rasa yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge Vape dan siap edar,” kata Roby.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap C, pemasok utama bahan baku narkotika yang diketahui warga negara China. “Kasus ini mengindikasikan keterlibatan sindikat internasional, mengingat adanya peran warga negara asing dalam jaringan ini,” ujar AKBP Roby.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial W, yang terlibat dalam peredaran vape narkoba tersebut. Vape tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta. “Misalnya, kalau kami kalikan 200 buah itu bisa senilai Rp 707 juta, yang satu cartridge bisa dipakai untuk 2 atau 3 orang,” ungkap Roby.
Penangkapan SR dilakukan pada Jumat (21/5/2025) pukul 16.00 WIB di apartemen Season City, Jakarta Barat. “Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, meskipun sempat lari, akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.
Roby menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya 47 kotak yang berisi 202 cartridge vape dengan berat brutto 1.151,4 gram. 50 cartridge diantaranya hendak disalurkan ke wilayah Batam, Kepulauan Riau. Tersangka SR kini dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rmg/san)