Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Lab Rahasia Narkoba dalam Vape Rp3,5 Juta

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 26 Mar 2025 20:27 WIB
Rubrik Nasional
Lab Rahasia Narkoba dalam Vape Rp3,5 Juta

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap temuan narkoba yang disimpan dalam vape, dalam konferensi pers pada Rabu (26/3/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.C0M, JAKARTA—Polisi mengungkap temuan narkoba yang disimpan dalam vape, yang berasal dari sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab. Vape tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.

“Clandestine lab artinya lab rahasia yang berarti juga rahasia dari pembuatan vape mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 fluoro ADB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers pada Rabu (26/3).

Narkoba jenis tersebut telah melewati tahap pemeriksaan di laboratorium forensik dan termasuk dalam narkotika golongan 1 sesuai dengan Permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial SR, seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka. SR diduga menerima perintah dari seorang laki-laki berinisial C, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka berinisial SR mendapatkan perintah dari seorang laki-laki yang berinisial C (DPO) dan dikirimkan paket dari Tiongkok dan Malaysia yang berisi berbagai macam peralatan lab alat suntik, gelas ukur, botol berisi cairan kimia. SR dipandu CAI untuk meracik bahan kimia dicampur dengan bahan liquid vape beraroma rasa yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge Vape dan siap edar,” kata Roby.

Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap C, pemasok utama bahan baku narkotika yang diketahui warga negara China. “Kasus ini mengindikasikan keterlibatan sindikat internasional, mengingat adanya peran warga negara asing dalam jaringan ini,” ujar AKBP Roby.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial W, yang terlibat dalam peredaran vape narkoba tersebut. Vape tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta. “Misalnya, kalau kami kalikan 200 buah itu bisa senilai Rp 707 juta, yang satu cartridge bisa dipakai untuk 2 atau 3 orang,” ungkap Roby.

Penangkapan SR dilakukan pada Jumat (21/5/2025) pukul 16.00 WIB di apartemen Season City, Jakarta Barat. “Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, meskipun sempat lari, akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.

Roby menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya 47 kotak yang berisi 202 cartridge vape dengan berat brutto 1.151,4 gram. 50 cartridge diantaranya hendak disalurkan ke wilayah Batam, Kepulauan Riau. Tersangka SR kini dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rmg/san)

Tags: internasionalnarkobasindikattersangkavape
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

KECELAKAAN LALU LINTAS - Peristiwa laka lantas maut, kembali terjadi di Jalan Raya Labuan - Panimbang, tepatnya di Kampung Sinar Mulya, RT 002 RW 003, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB. (ISTIMEWA)

Laka Lantas Maut di Jalan Raya Labuan-Panimbang Pandeglang, Ibu dan Anak Tewas Di TKP

Minggu, 10 Mei 2026 14:11 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(ISTIMEWA/SATELITNEWS.COM)

Melanggar WFH, ASN Pemprov Terjaring Razia Kendaraan

Minggu, 10 Mei 2026 18:12 WIB
IMG_20260506_112801

Kejari Kota Tangerang Dongkrak PAD Rp30 Miliar, Estafet Kepemimpinan Berlanjut

Rabu, 6 Mei 2026 11:32 WIB
Hotel Santika Premiere Bintaro

Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Amayzing Room Package

Jumat, 8 Mei 2026 15:29 WIB
Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda

Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda

Selasa, 12 Mei 2026 20:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.