SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP (31), tak hanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dia juga telah mendapatkan sanksi berat, mulai dari pencabutan status kepesertaan dalam program PPDS, dikeluarkan dari Unpad, hingga pelarangan untuk menjalani residen di RSHS seumur hidup.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, Rabu (9/4).
Kasus ini mencuat setelah pihak Unpad dan RSHS Bandung menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025. Korban diketahui merupakan anggota keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS.
“Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” jelas Azhar.
Unpad juga telah memutuskan untuk memberhentikan PAP secara permanen dari program spesialis. “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat.
Tak hanya diberhentikan dari program pendidikan, Unpad juga telah menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan status sebagai mahasiswa. PAP resmi tidak lagi berstatus sebagai peserta didik dan dilarang mengikuti kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.
Saat ini, PAP telah resmi ditahan dan kasusnya sedang diproses oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anestesi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, dalam konferensi pers.
Tersangka merupakan warga Pontianak yang tinggal di Bandung dan telah menikah. “Tersangka sudah ditahan sejak 23 Maret,” lanjutnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa total 11 saksi, termasuk korban, ibunya, sejumlah perawat, serta saksi ahli. Korban juga telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian, antara lain dua buah infus fullset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan. “Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” terang Kombes Surawan.
Kejadian ini terungkap setelah korban, yang saat itu sedang mendampingi ayahnya di rumah sakit, melaporkan kejadian kepada ibunya. PAP disebut mendekati korban dengan alasan melakukan pemeriksaan kecocokan darah atau crossmatch, karena ayah korban memerlukan transfusi. Dalam proses itu, PAP memberikan cairan bius yang membuat korban tak sadarkan diri.
Setelah beberapa jam, korban terbangun dalam kondisi tubuh lemas, merasakan nyeri pada tangan bekas infus dan juga di area kemaluannya. Ia pun mulai merasa ada yang janggal.
“Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Kombes Surawan.
Korban kemudian menjalani visum, yang menunjukkan adanya bekas cairan sperma di kemaluannya. Dengan temuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025. (rmg/san)