Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Dokter Kasus Pemerkosaan Ditahan, Dipecat dan Dilarang Seumur Hidup

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 9 Apr 2025 18:31 WIB
Rubrik Nasional
Dokter Kasus Pemerkosaan Ditahan, Dipecat dan Dilarang Seumur Hidup

PAP, dokter tersangka kasus pemerkosaan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (09/10/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP (31), tak hanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dia juga telah mendapatkan sanksi berat, mulai dari pencabutan status kepesertaan dalam program PPDS, dikeluarkan dari Unpad, hingga pelarangan untuk menjalani residen di RSHS seumur hidup.

“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, Rabu (9/4).

Kasus ini mencuat setelah pihak Unpad dan RSHS Bandung menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025. Korban diketahui merupakan anggota keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS.

“Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” jelas Azhar.

Unpad juga telah memutuskan untuk memberhentikan PAP secara permanen dari program spesialis. “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat.

Tak hanya diberhentikan dari program pendidikan, Unpad juga telah menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan status sebagai mahasiswa. PAP resmi tidak lagi berstatus sebagai peserta didik dan dilarang mengikuti kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

BeritaTerbaru

370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB

Saat ini, PAP telah resmi ditahan dan kasusnya sedang diproses oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anestesi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, dalam konferensi pers.

Tersangka merupakan warga Pontianak yang tinggal di Bandung dan telah menikah. “Tersangka sudah ditahan sejak 23 Maret,” lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa total 11 saksi, termasuk korban, ibunya, sejumlah perawat, serta saksi ahli. Korban juga telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian, antara lain dua buah infus fullset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan. “Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” terang Kombes Surawan.

Kejadian ini terungkap setelah korban, yang saat itu sedang mendampingi ayahnya di rumah sakit, melaporkan kejadian kepada ibunya. PAP disebut mendekati korban dengan alasan melakukan pemeriksaan kecocokan darah atau crossmatch, karena ayah korban memerlukan transfusi. Dalam proses itu, PAP memberikan cairan bius yang membuat korban tak sadarkan diri.

Setelah beberapa jam, korban terbangun dalam kondisi tubuh lemas, merasakan nyeri pada tangan bekas infus dan juga di area kemaluannya. Ia pun mulai merasa ada yang janggal.

“Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Kombes Surawan.

Korban kemudian menjalani visum, yang menunjukkan adanya bekas cairan sperma di kemaluannya. Dengan temuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025. (rmg/san)

Tags: dokterkasus pemerkosaankementerian kesehatantersangkaUniversitas Padjajaran
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 18:42 WIB
Salahsatu pengantar jamaah haji, yang tidak kuasa menahan tangis saat saudaranya berangkat menunaikan rukun Islam ke lima, di Pendopo Pemkab Lebak, Kamis (14/5/2026) malam. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tangis Haru Pecah di Pendopo Lebak Saat Ratusan Calon Haji Dilepas ke Tanah Suci

Jumat, 15 Mei 2026 09:25 WIB
Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 18:29 WIB
Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.