SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengancam akan mempolisikan para pelaku pungutan liar pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Ancaman itu diungkapkannya saat meresmikan pemindahan layanan administrasi kependudukan dari Disdukcapil ke pemerintah kecamatan, Kamis (10/3).
Rudi, sapaannya, menegaskan bahwa pelayanan adminduk dilakukan secara gratis. Oleh karena itu, Pemkab Tangerang akan mempidanakan oknum-oknum yang melakukan pungutan liar terkait pelayanan tersebut.
“Alhamdulillah, saat ini layanan kependudukan dan catatan sipil sudah resmi dipindah di kecamatan. Semua dilakukan secara gratis. Kalau ada oknum-oknum bandel yang memungut biaya di luar ketentuan, segera laporkan. Maka, akan kita tindak tegas, bisa dipidanakan, ” tegas Maesyal Rasyid, Kamis (10/4).
Dia menjelaskan, pelayanan kependudukan dan catatan sipil yang dapat dilayani di kecamatan antara lain kartu keluarga, akte kelahiran, KIA, surat kematian, e-KTP, surat keterangan pindah (WNI/WNA), SKPLN, SKTT, akta perkawinan, akta perceraian, penerbitan akta pengakuan, surat pembatalan cerai/perkawinan dan catatan pinggir.
“Semua layanan kependudukan sudah ada di kecamatan,” ungkapnya.
Menurut Rudi, layanan kependudukan yang dipindah dari dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ke Kecamatan merupakan keinginan masyarakat Kabupaten Tangerang. Khususnya, dalam pelayanan pembuatan e-KTP.
“Setiap hari, setiap malam. Saya selalu, ditanya oleh masyarakat, kapan layanan catatan sipil dipindah ke kecamatan. Saat ini, sudah kita pindah untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam membuat identitas diri,” katanya.
Rudi merasa prihatin ketika masyarakat harus mengantre panjang setiap pagi. Bahkan, beberapa diantaranya harus membuat antrean menggunakan alas kaki dan helm di Disdukcapil.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Bujuk Puluhan SPPG Urus SLHS
“Kasihan masyarakat, tiap pagi harus antre panjang. Sampai menjejerkan sandar dan helm, ” katanya.
Rudi juga mengatakan, dalam layanan kependudukan kali ini, pihak kecamatan berkewajiban untuk mengantarkan langsung berkas adminduk kepada masyarakat secara door to door. Maka, dengan dibukanya layanan disdukcapil di kecamatan, Rudi berharap masyarakat dapat lebih nyaman dalam membuat data kependudukan.
“Jadi, kalau misalnya warga ini membuat e-KTP dan mengantre panjang padahal, masih ada kesibukan lainnya, nanti e-KTP atau sejenisnya itu bisa diantarkan kerumah warga oleh petugas kecamatan. Jadi, bisa tidak perlu ditunggu sampai selesai, yang penting persyaratan administrasinya sudah dipenuhi, semisal foto rekam atau pengisian data diri,” katanya.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menambahkan layanan pengajuan pembuatan atau perubahan adminduk dapat dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Tetapi, untuk saat ini yang memiliki mesin cetak hanya di 7 kecamatan. Diantaranya Tigaraksa, Balaraja, Cikupa, Cisauk, Kresek, Rajeg dan Pakuhaji.
Dari 7 kecamatan ini menaungi beberapa kecamatan lainnya. Diantaranya, untuk Kecamatan Tigaraksa meliputi Jambe, Cisoka, dan Solear. Lalu, Kecamatan Balaraja meliputi Jayanti, Sukamulya, dan Sindang Jaya. Kecamatan Cikupa meliputi Panongan, Curug, dan Legok.
Kecamatan Cisauk, meliputi Kelapa Dua, Pagedangan, dan Cisauk Intermoda.
Kecamatan Kresek meliputi Gunung Kaler, Mekar Baru, dan Kronjo. Kecamatan Rajeg meliputi Pasar Kemis, Mauk, Sukadiri, dan Kemiri. Kecamatan Pakuhaji meliputi Sepatan, Sepatan Timur, Kosambi, dan Teluknaga.
“Meskipun sistemnya masih per lokus, masyarakat tetap mengajukan ke kecamatan-kecamatan sesuai identitas atau tempat tinggal. Karena, yang mengurus ke lokusnya nanti petugas yang ada di setiap kecamatan. Contoh, warga Jambe tidak perlu ke lokus Tigaraksa, cukup pegawai Kecamatan Jambe saja yang pergi ke Lokus Tigaraksa, ” tandasnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Tangerang, Nurhadi mengatakan, untuk pelayanan adminduk yang berada disetiap kecamatan, pihaknya menempatkan 94 orang tenaga teknis sebagai operatornya.
“Untuk operatornya dari kami, setiap kecamatan tiga orang. Tapi, khusus kecamatan yang menjadi lokus yaitu Tigaraksa, Balaraja, Cikupa, Cisauk, Kresek, Rajeg, dan Pakuhaji ditempatkan 4 orang sebagai operator, ” tambahnya.
Warga Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Bayu mengaku dirinya hendak membuat e-KTP. Katanya, setelah layanan kependudukan dipindah ke Kecamatan Cikupa, pembuatan e-KTP menjadi lebih cepat dan lebih dekat, sehingga bisa menghemat tenaga dan waktu.
“Jadi sangat cepat dan dekat. Tentunya ini sangat bagus,” katanya. (alfian)
Baca Juga: Dua Ruas Jalan di Tangerang Utara Direkonstruksi, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar

















