SATELITNEWS.COM, TANGERANG--UPTD Samsat Balaraja mencatat pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 5,5 miliar selama tiga hari pelaksanaan program pemutihan tunggakan dan denda pajak oleh Pemerintah Provinsi Banten. Jumlah itu diperoleh dari pembayaran pajak 15.000 unit kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Balaraja, Ali Hanafiah mengatakan Kamis (10/4) hingga Sabtu (12/4) lalu, tercatat sebanyak 15.000 kendaraan telah dibayarkan pajaknya di seluruh gerai dan UPTD Balaraja.
“Pemutihan sudah berjalan selama tiga hari. Dan, kami mencatat sudah ada 15.000 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak,” kata Ali Hanafiah kepada Satelit News, Minggu (13/4).
Ali menambahkan pajak didominasi kendaraan roda dua, dan roda empat. Saat, disinggung terkait pendapat pajak selama tiga hari, Ali menegaskan bahwa pendapatan pajak di seluruh layanan UPTS Samsat Balaraja selama tiga hari mencapai Rp 5,5 miliar.
“Mayoritas kendaraan 2 dan 4. Selama tiga hari ini, dari Kamis hingga Sabtu, mencapai Rp 5,5 miliar. Dan, itu di luar opsen ke Kabupaten Tangerang yang mencapai Rp 4 miliar, ” tandasnya.
Apabila dibandingkan dengan hari-hari biasa, minat membayar pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Balaraja meningkat sangat drastis. Katanya, ketika hari-hari biasa, pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak hanya mencapai 1.500 unit saja dalam satu hari, namun saat ini hanya dalam waktu tiga hari sudah mencapai 15.000 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Festival Muharram Cengkok Padukan Layanan Publik dan Pemberdayaan UMKM
“Tentu ini sangat drastis sekali peningkatannya. Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, justru membuat masyarakat lebih aktif untuk melakukan taat pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Ali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melewatkan momen atau kesempatan yang baik ini untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor di kantor atau gerai UPTD Samsat Balaraja. Berdasarkan Pergub No 170, Tentang Bebas Denda, Bebas Tunggakan, dan Bebas Pokok, pemutihan ini akan berjalan hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Ini kesempatan terbaik dari pengampunan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen terbaik ini, karena baru kali ini sejarahnya penghapusan pajak, denda pajak, tunggakan pajak dan pokok pajak dari 2024 kebawah diberlakukan, ” ujar Ali.
Sementara itu Gubernur Banten Andra Soni siap memberikan sanksi kepada para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang melakukan pungutan liat (pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terutama, kata dia, dalam program relaksasi pajak yang saat ini sudah mulai diberlakukan hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli,” ungkap Andra Soni kepada wartawan, Sabtu, (12/4).
Baca Juga: Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK
“Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten,saya akan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” pungkasnya. (alfian)

















