SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tiga orang hakim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), menyusul penetapan tersangka pada Ketua PN Jakarta Selatan dan tiga lainnya sebelumnya. Ketiga hakim tersebut diduga menerima uang Rp22,5 miliar, dalam pusaran suap senilai Rp60 miliar.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah memeriksa tujuh orang saksi, pada pukul 11.30 WIB hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka baru,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari (14/4/2025).
Ketiga tersangka adalah ABS (Agam Syarif), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; AM (Ali Muhtarom), hakim ad hoc; dan DJU (Djuyamto), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim. Ketiganya diduga menerima suap senilai total Rp22,5 miliar.
Abdul Qohar menyebut, penyidikan kasus ini bermula dari kesepakatan antara AR (Ariyanto), seorang advokat korporasi yang menjadi tersangka, dan WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Tujuannya: mengatur putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng.
Kesepakatan tersebut lalu disampaikan WG kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. Arif menyetujui kesepakatan tersebut, namun dengan satu syarat: jumlah uang yang semula Rp20 miliar dikalikan tiga, menjadi total Rp60 miliar.
AR pun setuju, dan menyerahkan uang tersebut dalam bentuk dolar AS kepada WG, yang kemudian memberikannya kepada Arif. Sebagai imbalan, WG menerima bayaran sebesar 50.000 dolar AS.
Setelah itu, Arif menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU, AM, dan ABS untuk menangani perkara tersebut. DJU menjabat sebagai ketua majelis, sedangkan AM dan ABS sebagai anggota majelis hakim.
Usai terbitnya surat penetapan sidang, Arif memanggil DJU dan ABS untuk menyerahkan uang sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar. Uang itu disebut-sebut sebagai “uang baca berkas” dan bentuk atensi terhadap perkara yang sedang mereka tangani. Uang itu dibagi-bagikan oleh DJU kepada AM dan ABS.
Beberapa waktu kemudian, Arif kembali memberikan uang tambahan sebesar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU. Pembagiannya adalah: Rp6 miliar untuk DJU, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ABS. “Penyerahan dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta,” ujar Qohar.
Namun dari total Rp60 miliar yang diterima Arif, hanya Rp22,5 miliar yang terdistribusi ke tiga hakim tersebut. Lalu ke mana sisanya?
“Inilah yang masih kami telusuri,” ujar Abdul Qohar. “Apakah sisanya dinikmati sendiri oleh tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) atau dibagikan kepada pihak lain, masih kami dalami,” tambah dia.
Namun, menurut Qohar, pihaknya belum bisa menjelaskan dari mana sumber uang suap dalam kasus tersebut. “Jadi, sudah jelas dan terang benderang bahwa uang itu diterima oleh Wahyu, panitera itu dari Ariyanto. Pertanyaannya dari mana Ariyanto (dapat uang itu)? Inilah yang masih dalam proses pengembangan,” kata Qohar.
Ketiga hakim yang baru ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c junto Pasal 12 huruf b junto Pasal 6 ayat (2) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penambahan ini, total ada tujuh orang tersangka dalam kasus suap ini. Sebelumnya, pada Sabtu (12/03/2025) Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka: WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), MS dan AR (advokat), serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta). Semuanya kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini bermula dari putusan majelis hakim dalam kasus yang melibatkan para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. Atas putusan lepas tersebut, Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tak hanya uang yang jadi sorotan. Penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Tujuh unit sepeda premium, di antaranya bermerek BMC dan Lynskey, juga turut disita.
Pada empat tersangka sebelumnya, Kejagung juga telah menyita antara lain satu unit Nissan GTR, Mercedes-Benz, Lexus, dan satu unit Ferrari. Selain itu, menyita uang sebesar SGD40.000, USD5.700, 200 yen, dan Rp10.804.000.
Sementara itu, Mahkamah Agung angkat suara. “MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA,” ucap Juru Bicara MA Yanto, Senin.
Yanto juga menyatakan bahwa para hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diberhentikan sementara. “Jika nanti sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), maka akan diberhentikan secara permanen,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta. (rmg/san)