Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Tiga Hakim Terima Suap Rp22,5 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 14 Apr 2025 18:12 WIB
Rubrik Nasional
Tiga Hakim Terima Suap Rp22,5 Miliar

Hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan RI, Senin (14/4) dini hari. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tiga orang hakim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), menyusul penetapan tersangka pada Ketua PN Jakarta Selatan dan tiga lainnya sebelumnya. Ketiga hakim tersebut diduga menerima uang Rp22,5 miliar, dalam pusaran suap senilai Rp60 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah memeriksa tujuh orang saksi, pada pukul 11.30 WIB hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka baru,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari (14/4/2025).

Ketiga tersangka adalah ABS (Agam Syarif), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; AM (Ali Muhtarom), hakim ad hoc; dan DJU (Djuyamto), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim. Ketiganya diduga menerima suap senilai total Rp22,5 miliar.

Abdul Qohar menyebut, penyidikan kasus ini bermula dari kesepakatan antara AR (Ariyanto), seorang advokat korporasi yang menjadi tersangka, dan WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Tujuannya: mengatur putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng.

Kesepakatan tersebut lalu disampaikan WG kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. Arif menyetujui kesepakatan tersebut, namun dengan satu syarat: jumlah uang yang semula Rp20 miliar dikalikan tiga, menjadi total Rp60 miliar.

AR pun setuju, dan menyerahkan uang tersebut dalam bentuk dolar AS kepada WG, yang kemudian memberikannya kepada Arif. Sebagai imbalan, WG menerima bayaran sebesar 50.000 dolar AS.

Baca Juga: KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Setelah itu, Arif menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU, AM, dan ABS untuk menangani perkara tersebut. DJU menjabat sebagai ketua majelis, sedangkan AM dan ABS sebagai anggota majelis hakim.

Usai terbitnya surat penetapan sidang, Arif memanggil DJU dan ABS untuk menyerahkan uang sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar. Uang itu disebut-sebut sebagai “uang baca berkas” dan bentuk atensi terhadap perkara yang sedang mereka tangani. Uang itu dibagi-bagikan oleh DJU kepada AM dan ABS.

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB

Beberapa waktu kemudian, Arif kembali memberikan uang tambahan sebesar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU. Pembagiannya adalah: Rp6 miliar untuk DJU, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ABS. “Penyerahan dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta,” ujar Qohar.

Namun dari total Rp60 miliar yang diterima Arif, hanya Rp22,5 miliar yang terdistribusi ke tiga hakim tersebut. Lalu ke mana sisanya?

“Inilah yang masih kami telusuri,” ujar Abdul Qohar. “Apakah sisanya dinikmati sendiri oleh tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) atau dibagikan kepada pihak lain, masih kami dalami,” tambah dia.

Namun, menurut Qohar, pihaknya belum bisa menjelaskan dari mana sumber uang suap dalam kasus tersebut. “Jadi, sudah jelas dan terang benderang bahwa uang itu diterima oleh Wahyu, panitera itu dari Ariyanto. Pertanyaannya dari mana Ariyanto (dapat uang itu)? Inilah yang masih dalam proses pengembangan,” kata Qohar.

Baca Juga: Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Ketiga hakim yang baru ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c junto Pasal 12 huruf b junto Pasal 6 ayat (2) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penambahan ini, total ada tujuh orang tersangka dalam kasus suap ini. Sebelumnya, pada Sabtu (12/03/2025) Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka: WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), MS dan AR (advokat), serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta). Semuanya kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini bermula dari putusan majelis hakim dalam kasus yang melibatkan para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. Atas putusan lepas tersebut, Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tak hanya uang yang jadi sorotan. Penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Tujuh unit sepeda premium, di antaranya bermerek BMC dan Lynskey, juga turut disita.

Pada empat tersangka sebelumnya, Kejagung juga telah menyita antara lain satu unit Nissan GTR, Mercedes-Benz, Lexus, dan satu unit Ferrari. Selain itu, menyita uang sebesar SGD40.000, USD5.700, 200 yen, dan Rp10.804.000.

Sementara itu, Mahkamah Agung angkat suara. “MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA,” ucap Juru Bicara MA Yanto, Senin.

Yanto juga menyatakan bahwa para hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diberhentikan sementara. “Jika nanti sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), maka akan diberhentikan secara permanen,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta. (rmg/san)

Tags: hakimMahkamah agungpengadilansuapuang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB
Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 21 Okt 2026 11:16 WIB
TERBAKAR : KMP Batu Mandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA)

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 18:47 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Jenguk Korban Ledakan Pasar Cimanggis di RSU Tangsel, Pilar: Pasien Luka Bakar Berat Butuh Dirujuk

Dijenguk Pilar, Pasien Luka Bakar Berat Butuh Dirujuk

Kamis, 15 Okt 2026 21:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.