SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta tindakan tegas berupa pencabutan izin, bahkan gelar kepada dokter yang viral karena kasus pelecehan pada pasiennya di Garut.
“Kalau dokter lecehkan pasien di Garut, kan dokter ada komite etiknya. Ya berhentikan saja, cabut izin praktik dokternya, kenapa harus susah. Bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokternya,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (15/04/2025).
Ia mengatakan karena dokter merupakan profesi yang saat dilantik untuk berpraktik, ada sumpah profesi yang diambil. “Nah ini yang dilakukan. Jadi, hari ini harus ada tindakan-tindakan tegas, tidak perlu lama, tidak bertele-tele,” ujarnya.
Proses hukum, lanjutnya, harus dijalankan sampai tuntas. “Sedangkan di sisi pelecehan seksualnya, ya proses secara hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, tersebar video hasil rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan terhadap pasien yang memeriksakan kehamilannya di salah satu klinik di wilayah Garut.
Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi pelecehan ini juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.
Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Ini masih kami dalami, Polres Garut dan Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat mengecek langsung klinik yang sebelumnya menjadi tempat praktik dokter kandungan di wilayah Garut Kota, Selasa.
Di Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangguhkan surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis obgyn di Garut yang diduga melecehkan pasien saat USG. Dengan demikian yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan praktik terlebih dulu.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman mengatakan penangguhan ini berlaku sampai proses investigasi disebutnya rampung. Tindak lanjut Kemenkes RI ini juga sebagai upaya mencegah kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa.
“Kemenkes RI sudah koordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menon-aktifkan sementara STR-nya sambuk menunggu informasi lebih lanjut,” ujar Aji kepada wartawan Selasa (15/4).
Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, memastikan kasus tersebut sudah terjadi pada 2024. Pihak POGI maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah cabang bersama Dinas Kesehatan setempat telah lebih dulu menelusuri laporan terkait.
Meski begitu, pendalaman pembinaan kini akan dilakukan kepada yang bersangkutan, sembari melakukan investigasi lebih lanjut jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku. POGI dipastikan akan memberikan sanksi tegas, mengingat hal ini juga menurunkan kepercayaan publik terkait pelayanan kesehatan.
“PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan, bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas organisasi profesi,” terang Prof Yudi. “Sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya.
Kabar pelecehan seks oleh dokter terkait, juga dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani. Leli menyebut kejadian berlangsung pada 2024.(rmg/san)