SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah mengebut proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk formasi tahun anggaran 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan instansi pusat maupun daerah menyegerakan proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kami mendorong setiap instansi untuk mempercepat proses administrasi pengangkatan CASN, karena ini menyangkut kebutuhan pelayanan publik yang berkualitas dan merata,” ujar Rini dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar secara virtual pada Rabu (16/4).
Rakor ini melibatkan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Staf Presiden (KSP), serta seluruh instansi yang membuka formasi CASN tahun ini. “Kami ingin memastikan semua instansi tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dengan segera menyusun dan menandatangani SK pengangkatan,” tegas Rini lagi.
Dia juga menekankan perlunya dukungan anggaran serta infrastruktur penunjang yang memadai. Rini juga mengingatkan agar tidak ada lagi perekrutan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyempurnakan sistem kepegawaian berbasis merit.
Berdasarkan data terbaru BKN per 19 Maret 2025, jumlah CASN yang akan diangkat tahun ini mencakup 179.025 CPNS dan 677.593 PPPK tahap pertama. Selain itu, masih terdapat sekitar 328.515 formasi PPPK tahap kedua yang saat ini sedang dalam proses seleksi. Totalnya, pemerintah menargetkan pengangkatan lebih dari 1,1 juta CASN sepanjang 2024.
Angka ini merupakan salah satu jumlah rekrutmen ASN terbesar dalam satu tahun anggaran sepanjang sejarah Indonesia. Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah untuk menutup celah kekurangan pegawai di sektor-sektor esensial seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan teknis lainnya, khususnya di wilayah terpencil dan perbatasan.
“Ini adalah momentum penting untuk mengisi kekosongan jabatan yang selama ini diisi oleh tenaga non-ASN secara sementara. Namun kita ingin sistem yang lebih tertata, berdasarkan regulasi, bukan lagi atas dasar kebutuhan darurat,” jelas Rini.
Namun demikian, Rini mengingatkan bahwa angka-angka ini masih bersifat estimatif. Pasalnya, proses seleksi dan pemberkasan masih berlangsung di berbagai daerah.
Rini juga menyampaikan bahwa kebijakan afirmasi untuk pengangkatan pegawai non-ASN hanya berlaku hingga pengadaan CASN tahun ini, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Setelah 2024, seluruh proses rekrutmen ASN akan dilakukan secara murni melalui sistem merit, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Rini, bukan untuk membatasi akses, tetapi justru untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, transparan, dan kompetitif bagi seluruh warga negara yang ingin menjadi bagian dari birokrasi profesional.
Menpan RB juga menyampaikan tenggat waktu yang harus diperhatikan oleh semua instansi. Yakni, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sementara seluruh PPPK harus diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Instansi yang telah menyelesaikan seleksi dan pemberkasan lebih awal diminta tidak menunda-nunda proses pengangkatan. Hal ini penting agar pelayanan publik tidak terganggu akibat kekosongan jabatan, serta untuk memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi para peserta yang lolos seleksi.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin membangun pemahaman yang sama mengenai pentingnya percepatan ini, serta mendorong sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Rini juga meminta agar seluruh instansi menyampaikan informasi yang jelas dan konsisten kepada masyarakat, guna mencegah kebingungan atau informasi yang simpang siur. “Koordinasi yang solid dan komunikasi publik yang baik adalah kunci agar target pengangkatan pada Juni dan Oktober dapat tercapai,” tegasnya.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh merinci progres yang telah dicapai. Dari 542 instansi yang mengadakan seleksi CPNS, sebanyak 374 sudah menerbitkan NIP, dan 32 di antaranya telah menandatangani SK pengangkatan. Untuk PPPK tahap pertama, dari total 612 instansi, 436 sudah menerbitkan NIP, dan 44 telah menyelesaikan SK pengangkatan. (rmg/san)