SATELITNEWS.COM, SERANG—Pungutan liar (pungli) di lingkup Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja semakin dikeluhkan masyarakat di media sosial. Gubernur Banten Andra Soni bahkan memberikan perhatian khusus terkait isu yang mencuat selama program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Di media sosial, beredar informasi tentang jenis-jenis pungutan liar di luar ketentuan yang dilakukan oleh pihak UPT Samsat Balaraja. Misalnya biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp25.000 dan pembayaran di loket berkas cek fisik Rp25.000. Kemudian pembayaran di loket penyerahan berkas sebesar Rp30.000 dan pengambilan plat nomor sebesar Rp10.000. Setiap wajib pajak setidaknya mengeluarkan kocek sebesar Rp90.000 dalam sekali transaksi.
Sementara itu, berdasarkan catatan, dalam sehari kantor UPT Samsat Balaraja sanggup menerima sampai 6.000 wajib pajak dalam sehari. Sehingga jika ditotal, besaran pungutan yang dikumpulkan oleh UPT Samsat Balaraja itu mencapai sekitar Rp540 juta dalam sehari.
“Hal-hal seperti ini harus ditindaklanjuti. Kepala Samsat Balaraja tidak boleh membiarkan. Harus segera melakukan evaluasi dan inovasi,” kata Gubernur Banten Andra Soni, pekan lalu.
Andra juga mengakui jika banyak keluhan yang ia terima dari masyarakat terkait dengan pelayanan di kantor UPT Samsat Balaraja. Maka dari itu, dirinya secara diam-diam melakukan inspeksi ke kantor Samsat Balaraja. Dia menyatakan menerima banyak keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.
“Saya minta kepala Samsat untuk bertanggung jawab. Memang di sini banyak pihak yang terlibat, tapi secara keseluruhan pelayanan yang ada itu menjadi tanggungjawab kepala Samsat,” ungkap dia.
Selain itu, Andra juga mengintruksikan agar mengkoordinasikan terhadap seluruh loket yang ada, meskipun di masing-masing loket berbeda kewenangannya. Semua itu harus ditindaklanjuti dan diperbaiki.
“Saya mau pelayanan di sini harus maksimal dan tidak ada lagi praktik-praktik yang berbau Pungli,” tegasnya.
Oleh karena itu, Andra mengingatkan kepada jajaran Samsat Balaraja dan seluruh UPT Samsat lainnya, agar tidak melakukan Pungli atau apapun itu yang membuat sulit masyarakat yang ingin membayar pajak.
“Apalagi pegawai Samsat sudah mendapatkan hak remunerasi yang cukup tinggi dibandingkan di dinas lainnya yang tidak mendapatkan hak itu. Sehingga mereka harus memberikan pengabdian yang baik, bekerja setulus-tulusnya dan tidak boleh ada pungli,” tegasnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana memberikan saran jika ada masyarakat yang menjadi korban Pungli di Samsat, maka bisa melakukan laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Inspektorat Provinsi Banten. Dirinya memastikan akan memproses semua itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jenis-jenis sanksi di intrumen kepegawaian itu sudah cukup lengkap. Sehingga jika ada ASN Pemprov Banten yang terlibat dugaan Pungli, maka akan kami tindak tegas karena itu merusak marwah lembaga negara,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan janji antikorupsi yang dijanjikan oleh Andra Soni dan Dimyati Natakusumah saat Pilgub Banten tidak cukup hanya retorika belaka. Janji itu harus direalisasikan dalam bentuk yang nyata berupa tindakan tegas terhadap praktik-praktik korupsi yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Banten.
Adib menilai, mencuatnya kasus dugaan pungli di sejumlah kantor Samsat di wilayah Provinsi Banten merupakan batu ujian sekaligus pembuktian bagi Andra Soni dan Dimyati Natakusumah dalam memperlihatkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Pemerintah Provinsi Banten. Karena jika tidak ada tindakan konkret dan tegas terhadap pelaku korupsi maka janji yang disampaikan oleh Andra Soni dan Dimyati hanyalah fatamorgana.
“Kalau tidak direalisasikan dalam bentuk nyata maka janji anti korupsi hanya fatamorgana hanya omong-omong saja,” kata Adib.
Adib menegaskan harus ada sanksi tegas kepada Kepala UPT Samsat bila terbukti ada kasus pungli yang terjadi di samsat yang mereka pimpin. Kepala UPT Samsat adalah pemimpin tertinggi di kantor tersebut sehingga dialah yang harus menanggung risiko ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Masih terjadinya praktik pungli di Samsat menunjukkan Kepala UPT Samsat tidak kompeten dan harus diganti dengan orang yang memiliki kredibilitas dan integritas.
“Sanskinya dipecat diberhentikan tapi apakah Andra Soni berani? Nah itu akan menjadi pertanyaan publik,” kata Adib.
Adib menyatakan kabar tentang adanya pungli di samsat bukan merupakan kabar baru. Pungli di Samsat sudah lama bahkan bisa dikatakan sudah mengakar dan semua seperti sudah paham dan menjadi rahasia umum. Karena itu bila Andra memiliki komitmen kuat terhadap gerakan anti korupsi dia harus memperlihatkan ketegasan terhadap bawahannya yang melakukan atau hanya sekedar membiarkan praktik korupsi terjadi.
“Pungli di samsat itu sudah mengakar jadi saksinya harus tegas berhentikan kepala Samsat atau penjarakan kalau perlu,” ujar Adib.
Selain menjadi ajang pembuktian akan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Pemerintah Provinsi Banten, adanya kasus pengli di Samsat juga menjadi momentum baik bagi Andra Soni untuk mengocok ulang pejabat yang pantas menduduki posisi strategis tersebut.
Andra bisa menempatkan orang yang memiliki integritas tinggi dan sama-sama memiliki visi anti korupsi untuk ditempatkan sebagai Kepala UPT Samsat. Dengan demikian diharapkan ke depan Samsat bisa menjadi lembaga yang bersih dari korupsi dan menjadi contoh lembaga yang bebas dari percaloan.
“Ini bisa jadi bahan bagi untuk mengocok ulang pegawai dan menempatkan pegawai yang berintegritas di Samsat,” katanya. (luthfi)