Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pers Soroti Prosedur Kejagung Tangkap Direktur TV

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 22 Apr 2025 16:58 WIB
Rubrik Nasional
Pers Soroti Prosedur Kejagung Tangkap Direktur TV

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penylidikan, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan upaya perintangan penyidikan tiga perkara korupsi besar yang sedang ditangani, yaitu korupsi tata niaga timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB). Penangkapan terhadap TB mendapat reaksi dari sejumlah lembaga pers.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya skenario sistematis untuk membangun opini publik yang mendiskreditkan Kejaksaan.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4/2025) dini hari.

Menurut Qohar, TB menerima dana sebesar Rp478,5 juta dari MS dan JS, yang kemudian digunakan untuk memproduksi konten negatif dan membiayai peliputan unjuk rasa. Dana itu, kata Qohar, tidak tercatat sebagai transaksi resmi perusahaan, melainkan diterima atas nama pribadi.

Selain itu, kedua advokat juga disebut aktif menyelenggarakan acara-acara publik seperti seminar, podcast, dan talkshow, dengan narasi yang menuding proses hukum Kejaksaan penuh rekayasa dan tak sah secara hukum. Kegiatan ini kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV serta akun-akun resmi mereka, termasuk TikTok dan YouTube.

Tian Bahtiar, kata Qohar, memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

“Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” ungkapnya.

Menurut Kejaksaan, seluruh kegiatan ini bertujuan untuk membentuk persepsi publik bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, penuh rekayasa, dan tidak berdasarkan fakta hukum. Strategi tersebut digunakan untuk melemahkan posisi jaksa di persidangan, bahkan dengan harapan perkara bisa dibatalkan atau dibebaskan.

“Sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” kata Qohar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP, dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Namun penahanan Tian Bahtiar memicu reaksi keras dari komunitas pers. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menilai Kejagung telah mengabaikan prosedur hukum yang seharusnya melibatkan Dewan Pers.

“Kalaupun isinya dianggap menyudutkan, ranahnya adalah etik. Kalau ada masalah, selesaikan lewat hak jawab atau Dewan Pers, bukan langsung pidana,” ujar Hendry.

Hendry menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menilai karya jurnalistik. Ia merujuk pada nota kesepahaman antara Kejaksaan dan Dewan Pers yang menyebut bahwa Dewan Pers harus dimintai pendapat terlebih dahulu jika terjadi sengketa konten berita.

Senada, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyebut Kejaksaan telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan TB sebagai tersangka. “Penilaian atas karya jurnalistik adalah domain Dewan Pers, bukan lembaga penegak hukum lainnya,” tegas Herik.

Dari pihak Dewan Pers sendiri, Ketua Ninik Rahayu menyampaikan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ninik menyatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung untuk tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi masing-masing.

“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seusai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (22/4).

“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” sambungnya.

Meski demikian, Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers. “Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” jelas dia. (rmg/san)

Tags: jurnalistikkejagungpemufakatan jahatperintanganpers
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Warga Terdampak Banjir Diberi Bantuan Logistik

Warga Terdampak Banjir di Cipondoh Diberi Bantuan Logistik

Rabu, 6 Mei 2026 16:10 WIB
PENERTIBANS

Ratusan Bangunan Liar di Jalan Raya Puri Jaya Dibongkar, Tak Ada Perlawanan

Kamis, 7 Mei 2026 12:09 WIB
Ingin Kuliah Gratis, 1.458 Pemuda Tangerang Berebut Beasiswa Tangerang Gemilang

Ingin Kuliah Gratis, 1.458 Pemuda Tangerang Berebut Beasiswa Tangerang Gemilang

Selasa, 12 Mei 2026 19:30 WIB
IMG_20260506_112801

Kejari Kota Tangerang Dongkrak PAD Rp30 Miliar, Estafet Kepemimpinan Berlanjut

Rabu, 6 Mei 2026 11:32 WIB
beebf346-c814-4de6-b0f9-236fa2e9cf04

KORMI Kota Tangerang Siapkan Ekskul Olahraga Tradisional di Sekolah

Sabtu, 9 Mei 2026 13:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.