Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pers Soroti Prosedur Kejagung Tangkap Direktur TV

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 22 Apr 2025 16:58 WIB
Rubrik Nasional
Pers Soroti Prosedur Kejagung Tangkap Direktur TV

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penylidikan, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan upaya perintangan penyidikan tiga perkara korupsi besar yang sedang ditangani, yaitu korupsi tata niaga timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB). Penangkapan terhadap TB mendapat reaksi dari sejumlah lembaga pers.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya skenario sistematis untuk membangun opini publik yang mendiskreditkan Kejaksaan.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4/2025) dini hari.

Menurut Qohar, TB menerima dana sebesar Rp478,5 juta dari MS dan JS, yang kemudian digunakan untuk memproduksi konten negatif dan membiayai peliputan unjuk rasa. Dana itu, kata Qohar, tidak tercatat sebagai transaksi resmi perusahaan, melainkan diterima atas nama pribadi.

Selain itu, kedua advokat juga disebut aktif menyelenggarakan acara-acara publik seperti seminar, podcast, dan talkshow, dengan narasi yang menuding proses hukum Kejaksaan penuh rekayasa dan tak sah secara hukum. Kegiatan ini kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV serta akun-akun resmi mereka, termasuk TikTok dan YouTube.

Tian Bahtiar, kata Qohar, memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu.

Baca Juga: MBG Boros Rp10,5 Triliun/Tahun, Kejagung: 4 Bukti Jerat Eks Waka BGN

“Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” ungkapnya.

Menurut Kejaksaan, seluruh kegiatan ini bertujuan untuk membentuk persepsi publik bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, penuh rekayasa, dan tidak berdasarkan fakta hukum. Strategi tersebut digunakan untuk melemahkan posisi jaksa di persidangan, bahkan dengan harapan perkara bisa dibatalkan atau dibebaskan.

BeritaTerbaru

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB

“Sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” kata Qohar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP, dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Namun penahanan Tian Bahtiar memicu reaksi keras dari komunitas pers. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menilai Kejagung telah mengabaikan prosedur hukum yang seharusnya melibatkan Dewan Pers.

“Kalaupun isinya dianggap menyudutkan, ranahnya adalah etik. Kalau ada masalah, selesaikan lewat hak jawab atau Dewan Pers, bukan langsung pidana,” ujar Hendry.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut

Hendry menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menilai karya jurnalistik. Ia merujuk pada nota kesepahaman antara Kejaksaan dan Dewan Pers yang menyebut bahwa Dewan Pers harus dimintai pendapat terlebih dahulu jika terjadi sengketa konten berita.

Senada, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyebut Kejaksaan telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan TB sebagai tersangka. “Penilaian atas karya jurnalistik adalah domain Dewan Pers, bukan lembaga penegak hukum lainnya,” tegas Herik.

Dari pihak Dewan Pers sendiri, Ketua Ninik Rahayu menyampaikan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ninik menyatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung untuk tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi masing-masing.

“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seusai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (22/4).

“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” sambungnya.

Meski demikian, Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers. “Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” jelas dia. (rmg/san)

Tags: jurnalistikkejagungpemufakatan jahatperintanganpers
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Ini Detail Lokasi Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di Hari ke Empat

Jumat, 11 Sep 2026 10:26 WIB
RAPAT KERJA -- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Karang Taruna Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat

Selasa, 8 Sep 2026 16:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.