SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan upaya perintangan penyidikan tiga perkara korupsi besar yang sedang ditangani, yaitu korupsi tata niaga timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB). Penangkapan terhadap TB mendapat reaksi dari sejumlah lembaga pers.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor CPO. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya skenario sistematis untuk membangun opini publik yang mendiskreditkan Kejaksaan.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4/2025) dini hari.
Menurut Qohar, TB menerima dana sebesar Rp478,5 juta dari MS dan JS, yang kemudian digunakan untuk memproduksi konten negatif dan membiayai peliputan unjuk rasa. Dana itu, kata Qohar, tidak tercatat sebagai transaksi resmi perusahaan, melainkan diterima atas nama pribadi.
Selain itu, kedua advokat juga disebut aktif menyelenggarakan acara-acara publik seperti seminar, podcast, dan talkshow, dengan narasi yang menuding proses hukum Kejaksaan penuh rekayasa dan tak sah secara hukum. Kegiatan ini kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV serta akun-akun resmi mereka, termasuk TikTok dan YouTube.
Tian Bahtiar, kata Qohar, memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu.
“Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” ungkapnya.
Menurut Kejaksaan, seluruh kegiatan ini bertujuan untuk membentuk persepsi publik bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, penuh rekayasa, dan tidak berdasarkan fakta hukum. Strategi tersebut digunakan untuk melemahkan posisi jaksa di persidangan, bahkan dengan harapan perkara bisa dibatalkan atau dibebaskan.
“Sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” kata Qohar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP, dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Namun penahanan Tian Bahtiar memicu reaksi keras dari komunitas pers. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menilai Kejagung telah mengabaikan prosedur hukum yang seharusnya melibatkan Dewan Pers.
“Kalaupun isinya dianggap menyudutkan, ranahnya adalah etik. Kalau ada masalah, selesaikan lewat hak jawab atau Dewan Pers, bukan langsung pidana,” ujar Hendry.
Hendry menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menilai karya jurnalistik. Ia merujuk pada nota kesepahaman antara Kejaksaan dan Dewan Pers yang menyebut bahwa Dewan Pers harus dimintai pendapat terlebih dahulu jika terjadi sengketa konten berita.
Senada, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyebut Kejaksaan telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan TB sebagai tersangka. “Penilaian atas karya jurnalistik adalah domain Dewan Pers, bukan lembaga penegak hukum lainnya,” tegas Herik.
Dari pihak Dewan Pers sendiri, Ketua Ninik Rahayu menyampaikan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ninik menyatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung untuk tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi masing-masing.
“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seusai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (22/4).
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” sambungnya.
Meski demikian, Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers. “Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” jelas dia. (rmg/san)