SATELITNEWS.COM, LEBAK – Riki Maulana dan Mubin masing-masing dituntut 5 dan 6 tahun penjara atas kasus demo anarkis di depan Sekretariat DPRD Lebak hingga menyebabkan satu anggota Satpol-PP Lebak bernama Yadi Suryadi meninggal. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Kamis, 24 April 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Maulana berupa pidana penjara selama lima tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meyakini kedua terdakwa melakukan kekerasan hingga korban atas nama Yadi Suryadi meninggal dunia, Jumat (25/4/2025).
Dalam sidang dakwaan yang sebelumnya digelar, JPU turut menguraikan bahwa dalam aksi tersebut Riki berperan sebagai orator aksi sementara Mubin sebagai peserta aksi yang berada di barisan paling depan. Saat aksi berlangsung, Riki menyerukan massa aksi melalui pengeras suara untuk mendorong gerbang.
Mubin yang berada di barisan paling depan gerbang utama DPRD Lebak hingga akhirnya roboh dan menimpa dua orang, yakni Yadi Suryadi hingga meninggal dunia dan Murtono yang mengalami luka-luka.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mubin selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” sambung Jaksa dalam tuntutan yang berbeda.
Jaksa juga meyakini keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan kombinasi pertama kesatu dan kedua penuntut umum.
Baca Juga: Ormas Islam Gelar Aksi dalam Sidang Kasus Penistaan Agam di PN Rangkasbitung
“Terdakwa Riki Maulana bersama-sama dengan saksi Mubin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui Yadi Suryadi anggota Satpol-PP Lebak menjadi korban saat mengamankan aksi demo anarkis penolakan Calon Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak pada 23 September 2024 lalu.
Yadi kemudian dikabarkan meninggal pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RS Hermina Jakarta setelah menjalani masa perawatan selama 16 hari. Yadi sudah dimakamkan di TPU Rangkasbitung pada Kamis, 10 Oktober 2024 pagi hari. (mulyana)
























