SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ungkap motif kasus pembakaran dan penganiayaan terhadap A (4) yang dilakukan pelaku HB (37) pada Minggu (27/4) lalu, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi. Diduga, tindakan kriminal itu dilakukan pelaku lantaran kesal, karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui oleh paman korban.
“Jadi tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban atau paman korban, karena tidak merestui hubungan HB dengan F (ibu korban). Sehingga, pelaku melampiaskan dendamnya kepada korban atau anak kandung F,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi, Rabu (1/5).
Kata Wira, selain hubungannya tidak direstui, oleh paman korban. Tersangka juga merasa kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku. Menurut Wira, sebelum pelaku membakar korban, pada Minggu (27/4) lalu, sekitar pukul 02.15, korban menangis meminta susu, namun karena tersangka kesal akhirnya memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali. Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar.
“Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka,” katanya.
Lanjut Wira, tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali, hingga korban tidak sadarkan diri. Merasa panik, tersangka mengangkat korban dan meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar. Kemudian tersangka HB menumpuk korban dengan pakaian lalu membakarnya dan mengunci kontrakan dari luar.
“Setelah dibakar dan mengunci pintundari luar. Tersangka membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat untuk menghilangkan jejak,” tandasnya.
Baca Juga: Cemari Lingkungan, TPS Ilegal di Pinang Kota Tangerang Disegel
Wira menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
“Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, Petugas Gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan pembakaran terhadap A (4) hingga meninggal dunia, disebuah kontrakan yang berada di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, pada Minggu (27/4) lalu. Tersangka ditangkap pada Selasa (29/4) jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (alfian)
