SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jalan Raya Cirarab Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang hancur bagaikan “dihujani meteor” karena mengalami kerusakan cukup parah. Jalan tampak terbelah, batu besar bermunculan di tengah jalan sehingga sulit dilewati pengendara. Diduga, kerusakan jalan tersebut karena biasa dilintasi kendaraan truk besar bermuatan tambang menuju proyek PIK 2.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi rusaknya Jalan Raya Cirarab, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri. Pihaknya saat ini sedang melakukan perbaikan jalan tersebut.
“Nih kita sedang perbaiki,” singkat Iwan Firmansyah kepada Satelit News, Minggu (4/5).
Iwan Firmansyah mengatakan Jalan Raya Cirarab, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri memang sedang dalam perbaikan dan sudah masuk usulan pada tahun 2025. Menurut Iwan, jalan tersebut memang telah mengalami kerusakan dan harus mendapat penanganan perbaikan. Dirinya menduga bahwa rusaknya jalan tersebut dikarenakan banyaknya truk bertonase besar yang melintas di Jalan Raya Cirarab, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri.
“Jalan rusak ini, akibat kendaraan yang overload,” ungkapnya.
Kata Iwan, diketahui truk bertonase besar berseliweran melewati jalan tersebut. Seharusnya, jalan kelas III hanya boleh dilintasi kendaraan dengan maksimal berat sekitar 8 ton, dengan ukuran kendaraan maksimal lebar 2,2 meter panjang 9 meter.
Baca Juga: BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan
“Tetapi, saat ini yang sering melintas lebih berat dan lebih besar dari semestinya. Truk tanah, misalnya kalau sering dilalui truk muatan 40 ton ke atas, jalan bisa cepat rusak,” kata Iwan.
Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menyatakan bahwa yang sangat dirugikan dengan kejadian ini adalah masyarakat. Fasilitas umum itu mengalami kerusakan parah lantaran banyaknya truk tanah yang melintas untuk mengejar pembangunan proyek.
“Yang rugi jelas rakyat, kasian masyarakat kita. Seharusnya pengembang tanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut,” tutur Adib.
Adib juga menyinggung mengenai operasional truk yang melintas itu. “Kan ada jam operasional, petugas juga harus tegas,” paparnya.
Di tempat terpisah, salah satu warga Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, bernama Latif mengaku sering melihat truk tanah melintasi jalan tersebut. Dia meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat aturan agar truk tanah yang besar dilarang melintasi jalan-jalan kecil atau jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Memang banyak sekali truk yang lewat jalan itu, untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang, tolong larang mereka melintas jalan-jalan yang tidak sesuai peruntukan kendaraan bertonase besar,” harapnya. (alfian)
Baca Juga: Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
