SATELITNEWS.COM, TANGSEL – Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan tiga orang remaja yang merupakan pelaku tawuran di Jalan Raya Jombang, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satu senjata tajam (sajam) turut diamankan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan bahwa penangkapan itu berlangsung pada, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB persisnya di dekat rel perlintasan kereta.
“Para pelaku membawa senjata tajam saat diamankan dan Dari hasil interogasi, ketiga pelajar mengakui melakukan tawuran dalam keadaan sadar. Para pelaku teridentifikasi sebagai anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat,” ujar Bambang, Minggu (11/5).
Bambang merinci, ketiga pelaku berinisial DA (16), ED (16), dan AA (16). Kata dia, penangkapan itu terjadi ketika pihaknya tengah melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, 3C, balap liar, dan tawuran.
“Personel Polsek Ciputat Timur menerima informasi dari Kapolsubsektor Jombang tentang adanya aksi tawuran. Tim patroli segera menuju lokasi dan bersama masyarakat serta Pokdarkamtibmas, membubarkan aksi tersebut,” ucapnya.
Bambang melanjutkan, dari para tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu sajam jenis parang, dua unit handphone, dan satu sepeda motor.
Baca Juga: Tiga Pejabat Lebak Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda
“Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas mereka di media sosial, dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegas Bambang.
Bambang menambahkan, Polsek Ciputat Timur terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil langkah tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam. (eko)
