SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak meminta nilai simpanan pokok dan simpanan wajib masyarakat yang menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memberatkan.
Kehadiran Kopdes Merah Putih yang digagas pemerintah pusat itu diharapkan menjadi solusi masyarakat khususnya pelaku usaha maupun warga. Bukan untuk dijadikan cuma-cuma anggaran sebesar Rp 5 miliar tersebut diperuntukan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program yang bertujuan untuk mendukung kemandirian desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan ekonomi lokal. Ini termasuk pendirian dan pengembangan koperasi, pengadaan gudang, pelatihan, dan berbagai kegiatan lainnya yang mendukung koperasi.
Namun disisi lain, dalam nilai simpanan pokok dan simpanan wajib masyarakat yang menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memberatkan. “Kalau kami memberikan gambaran supaya jangan sampai memberatkan masyarakat desa yang jadi anggota koperasi,” kata Plt Kepala Dinkop dan UKM Lebak Imam Suangsa, Minggu (18/5).
Kata Imam, pihaknya menyarankan untuk simpanan pokok yang dibayarkan satu kali saat menjadi anggota minimal Rp10.000 dan untuk simpanan wajib yang dibayarkan secara rutin setiap bulan minimal Rp5.000. “Kenapa kami minta agar jangan sampai memberatkan, karena ada Inpres (Instruksi Presiden) yang salah satunya ditujukan kepada Mensos (Menteri Sosial) untuk mendorong penerima bansos (Bantuan sosial) menjadi anggota koperasi,” terang Imam.
“Jadi kalau warga penerima bansos tentu kita harus mempertimbangkan bagaimana kondisi ekonomi dan kemampuannya, khawatir memberatkan jika terlalu besar. Banyak juga yang mau di atas nilainya, itu silakan bagaimana kesepakatan masing-masing desa,” sambungnya.
Imam menambahkan, desa yang sudah menyelenggarakan musdesus harus mengirimkan berita acara hasil musyawarahnya untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan untuk pengajuan koperasi mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum dengan akta notaris. “Kami sudah rapat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berdasarkan SK dari INI pusat, dari 23 notaris di Lebak yang NPAK (Notaris Pembuat Akta Notaris), hanya 13 notaris yang ditugaskan,” tuturnya.
Penyelesaian akta notaris 345 koperasi desa dan kelurahan di Lebak diharapkan selesai pada akhir Juni 2025. “Karena tanggal 12 Juli 2025, se Indonesia harus sudah launching Koperasi dengan notarisnya,” pungkasnya.
Sesuai instruksi Presiden nomor 9 / 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo 27 Maret 2025 lalu itu memiliki potensi positif dan negatif dalam pembangunan ekonomi desa.
Secara positif, Kopdes Merah Putih dapat meningkatkan ekonomi lokal, memberikan akses mudah terhadap kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan keuangan. Dan secara negatifnya Kopdes juga dapat menghadapi tanganan sumber daya manusia, manajemen keuangan, transaparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan dana.
Anggota DPRD Lebak, Acep Dimyati menyambut baik kehadiran Kopdes Merah Putih. Namun, ia juga meminta kepada pengelola untuk bisa menjalankan program yang dirasanya baik itu bisa dikelola dengan baik. “Saya kira kehadiran Kopdes ini sangat baik untuk membantu ekonomi lokal, tapi ingat ini bisa jadi preseden buruk kalau disalahgunakan. Saya harap pengelola harus siap begitupun masyarakat untuk memanfaatkan sebaik mungkin kehadiran Kopdes ini,” kata singkatnya. (mulyana)