SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang terus memutar otak, agar bisa mendapatkan tambahan anggaran untuk kas daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni, dengan membeli dua bidang tanah atau lahan, sebagai upaya menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua bidang tanah itu yakni, di depan reat area Cigeulis, Kampung Cipenyu, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis dan sebidang lagi di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), di Kampung Lampis, Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis,
Di lokasi TPA, luas bidang tanah yang akan dibeli seluas 3.586 meter persegi, sedangkan di Rest Area Cigeulis luas bidang tanah yang akan dibeli, sekira 650 meter persegi. Saat ini, proses pembelian lahan masuk proses akhir dan akan segera dilakukan pembayaran.
Lahan tersebut, akan dibeli melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Maksud pembelian lahan itu, untuk menunjang penarikan PAD, karena selama ini dua lokasi tersebut tidak termanfaatkan dengan baik, diakibatkan persoalan lahan.
Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni mengatakan, pihaknya sudah membuat rencana dan mengalokasikan anggaran untuk membeli dua bidang tanah itu. Rencananya, proses pembelian akan dilakukan ditahun 2025 ini, agar bisa segera dimanfaatkan.
Baca Juga: 4 Rumah Warga Labuan Pandeglang Ludes Terbakar
“Tahun ini, kita akan beli tanah rest ares Banyuasih 650 meter persegi dan tanah TPA Desa Tarumanegara 3.586 meter. Masih proses pembelian lahan anggarannya ada, sudah berproses ini,” kata Roni, Selasa (20/5/2025).
Roni menerangkan, tujuan utama pembelian dua bidang tanah itu yakni, untuk mendongkrak PAD Kabupaten Pandeglang. Misalnya, kata dia, bidang tanah di Rest Area Cigeulis sengaja dibeli karena sarana tersebut tidak memiliki akses, sehingga bangunan yang ada tidak termanfaatkan.
Sedangkan untuk bidang tanah di TPA Cigeulis, untuk menambah luasan lahan dan menyatukan dua lokasi TPA tersebut, agar menjadi satu bidang. Dengan begitu, pemanfaatan dan penggunaan sarana bisa dilakukan dengan baik dan PAD diharapkan bisa bertambah.
“Tujuan utama dari pembelian dua bidang tanah ini, enggak akan jauh, untuk mendongkrak PAD. Karena memang selama ini lahan dan akses menjadi persoalan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Pandeglang, M. Habibi Arafat, mendukung kebijakan Pemkab Pandeglang tersebut. Namun, dia mengingatkan agar program itu berjalan baik demi bertambahnya PAD.
“Jangan sampai hanya dibeli tetapi tidak dimanfaatkan dan tidak dilakukan tindak lanjutnya. Percuma kalau seperti itu. Tetapi kita mendukung upaya Pemkab Pandeglang dalam menambah PAD,” ungkapnya.
Baca Juga: Petani Gunung Karang Pandeglang Resah Akibat Harga Jual Sayuran Anjlok
Sekedar diketahui, pembangunan rest area Cigeulis di Kampung Cipenyu, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis pada 2019 terbengkalai. Pasalnya, pembangunan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,4 Miliar terkesan mubaszir, karena tidak ada pemanfaatan lebih lanjut.
Pembangunan rest area itu berawal atas ajuan Pemkab Pandeglang guna menunjang tol Serang-Panimbang. Pemerintah Pust kemudian menindaklanjuti usulan tersebut dan menggelontorkan dana sebesar Rp1,4 Miliar untuk pembangunan fisik di tahun 2019.
Anehnya, sejak diresmikan bangunan tersebut tidak pernah dimanfaatkan dan dibiarkan kumuh, sampai saat ini. Sementara, Pemerintah Daerah selaku pemangku kebijakan perekonomian masyarakat setempat. (adib)
