Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Polri Buru Pelaku Grup Fantasi Sedarah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 20 Mei 2025 17:06 WIB
Rubrik Nasional
Polri Buru Pelaku Grup Fantasi Sedarah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk inses dan pornografi anak. Para pelaku kini tengah diburu di sejumlah lokasi.

“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Penelusuran dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Erdi menyebut, penyidik telah menemukan unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan di dalam grup yang dinilai melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Grup “Fantasi Sedarah” diketahui memiliki ribuan anggota aktif dan ramai diperbincangkan di media sosial X dan Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar yang menunjukkan isi percakapan dalam grup tersebut, yang mengarah pada perilaku seksual menyimpang terhadap anggota keluarga sendiri.

Selain grup tersebut, polisi juga menyoroti grup serupa seperti “Suka Duka” yang juga terpantau menyebarkan konten serupa. “Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tambah Erdi.

Juru bicara Divisi Humas Polri lainnya, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pengejaran terhadap pelaku dilakukan di berbagai lokasi, meski tidak merinci wilayah yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi penyebaran konten seksual menyimpang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: Dewi Perssik Resmi Laporkan Akun Facebook yang Catut Namanya

“Upaya maksimal akan terus dilakukan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi grup serupa di berbagai platform media sosial,” kata Trunoyudo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku. “Terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan dan menindak tegas,” ujarnya di STIK, Jakarta Selatan, Minggu (18/5).

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Sekretaris Kemen PPPA Titi Eko Rahayu menyebut pihaknya berharap agar pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut segera diproses secara hukum.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook yang diduga terafiliasi dengan aktivitas serupa. Meski demikian, pihak berwenang menduga grup-grup ini masih terus aktif dengan berganti nama.

Polri mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan konten menyimpang di dunia maya. “Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” pungkas Erdi.

Para pelaku yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rmg/san)

Baca Juga: Termasuk di Tangerang, Polisi Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, Tujuh Korban Diselamatkan

Tags: bareskrim polrifacebookfantasikontensedarah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Meninggal Dunia

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Tutup Usia

Minggu, 19 Jul 2026 20:21 WIB

Halal Fest 2026 Kota Tangerang Resmi Digelar

Sabtu, 18 Jul 2026 17:20 WIB
Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah

Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah

Kamis, 16 Jul 2026 14:01 WIB
DEKLARASI - Abuya Muhtadi Cidahu, beserta Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT

Rabu, 22 Jul 2026 15:43 WIB
Musim Kemarau, Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tak Bakar Sampah

Musim Kemarau, Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tak Bakar Sampah

Senin, 20 Jul 2026 16:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.