Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Polri Buru Pelaku Grup Fantasi Sedarah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 20 Mei 2025 17:06 WIB
Rubrik Nasional
Polri Buru Pelaku Grup Fantasi Sedarah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk inses dan pornografi anak. Para pelaku kini tengah diburu di sejumlah lokasi.

“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Penelusuran dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Erdi menyebut, penyidik telah menemukan unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan di dalam grup yang dinilai melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Grup “Fantasi Sedarah” diketahui memiliki ribuan anggota aktif dan ramai diperbincangkan di media sosial X dan Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar yang menunjukkan isi percakapan dalam grup tersebut, yang mengarah pada perilaku seksual menyimpang terhadap anggota keluarga sendiri.

Selain grup tersebut, polisi juga menyoroti grup serupa seperti “Suka Duka” yang juga terpantau menyebarkan konten serupa. “Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tambah Erdi.

Juru bicara Divisi Humas Polri lainnya, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pengejaran terhadap pelaku dilakukan di berbagai lokasi, meski tidak merinci wilayah yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi penyebaran konten seksual menyimpang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

BeritaTerbaru

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB

“Upaya maksimal akan terus dilakukan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi grup serupa di berbagai platform media sosial,” kata Trunoyudo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku. “Terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan dan menindak tegas,” ujarnya di STIK, Jakarta Selatan, Minggu (18/5).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Sekretaris Kemen PPPA Titi Eko Rahayu menyebut pihaknya berharap agar pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut segera diproses secara hukum.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook yang diduga terafiliasi dengan aktivitas serupa. Meski demikian, pihak berwenang menduga grup-grup ini masih terus aktif dengan berganti nama.

Polri mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan konten menyimpang di dunia maya. “Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” pungkas Erdi.

Para pelaku yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rmg/san)

Tags: bareskrim polrifacebookfantasikontensedarah
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. (ISTIMEWA)

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 13:57 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
IMG_20260516_161314

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.