SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk inses dan pornografi anak. Para pelaku kini tengah diburu di sejumlah lokasi.
“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Penelusuran dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Erdi menyebut, penyidik telah menemukan unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan di dalam grup yang dinilai melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Grup “Fantasi Sedarah” diketahui memiliki ribuan anggota aktif dan ramai diperbincangkan di media sosial X dan Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar yang menunjukkan isi percakapan dalam grup tersebut, yang mengarah pada perilaku seksual menyimpang terhadap anggota keluarga sendiri.
Selain grup tersebut, polisi juga menyoroti grup serupa seperti “Suka Duka” yang juga terpantau menyebarkan konten serupa. “Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tambah Erdi.
Juru bicara Divisi Humas Polri lainnya, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pengejaran terhadap pelaku dilakukan di berbagai lokasi, meski tidak merinci wilayah yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi penyebaran konten seksual menyimpang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Upaya maksimal akan terus dilakukan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi grup serupa di berbagai platform media sosial,” kata Trunoyudo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku. “Terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan dan menindak tegas,” ujarnya di STIK, Jakarta Selatan, Minggu (18/5).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Sekretaris Kemen PPPA Titi Eko Rahayu menyebut pihaknya berharap agar pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut segera diproses secara hukum.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook yang diduga terafiliasi dengan aktivitas serupa. Meski demikian, pihak berwenang menduga grup-grup ini masih terus aktif dengan berganti nama.
Polri mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan konten menyimpang di dunia maya. “Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” pungkas Erdi.
Para pelaku yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rmg/san)