SATELITNEWS.COM, TANGERANG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi yang menimpa PT Telkom Akses Area Tangerang, Rabu (28/5).
Tersangka berinisial MB, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris pada PT Jelma Rangga Gading (JRG), salah satu mitra kerja PT Telkom Akses.
MB diduga kuat melakukan praktik penagihan fiktif atas pekerjaan instalasi jaringan internet.
Penetapan MB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dan disidangkan atas nama dua terdakwa lain, yaitu AB dan RSAK. Penahanan terhadap MB dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasi Intelijen Kejari Tangerang, Agung Teja, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka MB akhirnya hadir dalam pemanggilan hari ini. Semula dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status MB dinaikkan menjadi tersangka.
“Tersangka MB merupakan Komisaris PT JRG yang merupakan mitra PT Telkom Akses. Dia menggunakan perusahaannya untuk menagihkan pekerjaan fiktif, yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, kepada PT Telkom Akses Area Tangerang,” ujar Agung.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar
Dalam kasus ini, MB diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi data pekerjaan instalasi dan migrasi jaringan internet di wilayah Tangerang selama periode Januari 2021 hingga April 2022. Pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh mitra ternyata tidak pernah terealisasi, namun tetap dilakukan penagihan ke Telkom Akses.
Akibat dari tindakan tersebut, PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp2.336.038.078.
“Modus yang digunakan adalah membuat seolah-olah ada permintaan dari pelanggan, lalu penugasan diberikan ke mitra untuk pemasangan. Tapi kenyataannya, pekerjaan itu tidak pernah ada,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang, Hasbullah.
Hasbullah menambahkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari unsur internal PT Telkom Akses maupun pihak mitra, serta melibatkan dua orang ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Proses hukum ini, kata Hasbullah, merupakan bentuk pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan mitra lainnya dari Telkom Akses.
“Ini bukan perkara tunggal. Sebelumnya sudah ada dua tersangka yang kami proses, satu dari mitra dan satu dari internal Telkom Akses. MB adalah tersangka ketiga. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mitra-mitra lainnya,” tutur Hasbullah.
Baca Juga: Berawal dari Teguran Soal Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan
MB dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagai alternatif.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejaksaan Negeri Tangerang menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Meskipun sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejari Tangerang menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari mitra maupun dari unsur internal PT Telkom Akses.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang juga terlibat. Saat ini penyidikan masih berjalan, dan pengembangan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” jelas Agung Teja.
Penyidik berharap publik turut mengawal proses hukum agar kasus ini bisa segera rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kejari Tangerang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila memiliki informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi lainnya, khususnya yang menyangkut perusahaan penyedia jasa publik.
PT Telkom Akses memiliki tugas strategis dalam pengembangan infrastruktur jaringan internet nasional, termasuk pemasangan layanan internet di wilayah-wilayah padat penduduk. Untuk memperluas jangkauan dan efisiensi kerja di lapangan, PT Telkom Akses kerap bermitra dengan perusahaan pihak ketiga untuk melakukan instalasi jaringan. (mg01)
























