SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2023.
Kabar bohong ini sebelumnya beredar luas di media sosial dalam bentuk video yang menarasikan bahwa Kejagung tengah menggeledah apartemen milik Nadiem. Dalam video tersebut disebutkan pula bahwa Nadiem menjadi buronan usai penyidik gagal menemukan keberadaannya. Narasi yang dibubuhkan bahkan menyatakan, “Heboh..! NADIEM MAKARIM EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG KASUS KORUPSI RP 9,9 TRILIUN.”
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dengan tegas membantah hal itu. “Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar,” ujar Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihak penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem. “Belum, belum dijadwal. Kalau dijadwal, tentu akan kami informasikan,” kata Harli.
Video yang beredar, lanjut Harli, bukanlah penggeledahan apartemen milik Nadiem, melainkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap kediaman mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, masing-masing berinisial FH, JT, dan I.
Ketiga lokasi yang digeledah berada di sekitar Jakarta, yakni di apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2. Penggeledahan dilakukan dalam rentang waktu 21–23 Mei 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, serta dokumen elektronik. Ketiga stafsus tersebut sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang baru resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
“Kita perlu hati-hati dengan informasi yang beredar. Tidak semua yang viral itu benar. Kejagung bekerja berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang jelas,” tandas Harli.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menggunakan anggaran negara senilai Rp 9,9 triliun. Dalam perjalanannya, proyek itu dicurigai mengandung unsur korupsi berupa persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga pengadaan laptop yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Menurut Harli, penyidik masih memfokuskan upaya pada pemeriksaan terhadap 28 saksi awal sebelum masuk pada tahap pemanggilan tokoh-tokoh lainnya. “Dalam satu minggu ini penyidik akan fokus memeriksa 28 saksi tersebut karena harus dipastikan siapa melakukan apa, dan apakah tindakan mereka merupakan tindakan yang dibenarkan hukum atau melawan hukum,” ujarnya.
Meski belum dijadwalkan, Kejagung menegaskan bahwa Nadiem sebagai pimpinan kementerian kala itu akan dimintai keterangan. “Tentunya, pihak-pihak mana pun akan dipanggil untuk membuat terang dari tindak pidana ini,” ucap Harli.
Penyidik meyakini, sebagai otoritas tertinggi di Kemendikbudristek saat proyek tersebut berlangsung, Nadiem memiliki informasi yang relevan dalam mengungkap struktur pertanggungjawaban dan proses pengambilan keputusan dalam proyek yang kini menjadi sorotan.
Sementara itu, perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan ini masih dalam proses. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan akan mengumumkan perkembangan selanjutnya ke publik secara transparan. (rmg/san)