SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji signifikan untuk seluruh hakim di Indonesia, dengan tingkat kenaikan bervariasi berdasarkan golongan. Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, khusus untuk hakim golongan paling junior.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan kenaikan gaji hakim demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” ujar Prabowo saat acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo menyebut golongan paling bawah menerima kenaikan tertinggi, hingga 280 persen. “Kenaikan tertinggi adalah golongan junior paling bawah,” katanya disambut tepuk tangan para hakim.
Ia menegaskan semua hakim mendapat kenaikan gaji signifikan dan akan mengawasi pelaksanaannya secara langsung. Prabowo menegaskan tidak merasa salah mengambil keputusan tersebut, mengingat selama 18 tahun gaji hakim tidak naik.
“(Selama) 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, 3 persen saja tidak, 5 persen juga tidak. Hari ini saya ambil keputusan naikkan paling junior 280 persen,” ujarnya. “Saya tidak menganggap ini keliru, malah menurut saya masih kurang besar, tapi sudahlah,” tambahnya.
Menurut Prabowo, kebijakan ini bukan untuk memanjakan hakim, tapi sebagai upaya menjaga integritas mereka. “Ini tidak memanjakan, daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang tidak jelas. Saya sudah beri peringatan berkali-kali, tapi mungkin orang Indonesia kalau diberi peringatan tidak mempan,” ujarnya.
Kesejahteraan hakim penting agar mereka tidak goyah dan tidak bisa disuap.
“Agar hakim kita tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum bisa ditegakkan dengan baik,” katanya.
Presiden juga menyatakan siap memangkas anggaran kementerian lain, termasuk TNI dan Polri, demi menambah anggaran untuk gaji hakim. “Kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi. Percuma punya polisi hebat, tentara hebat, tapi koruptor dan maling lolos di pengadilan. Kasihan anak buahmu, Kapolri,” tegasnya.
Prabowo menilai bangsa ini membutuhkan hakim objektif yang tidak bisa dibeli. Ia mengaku terkejut mengetahui kondisi hakim saat menjabat Presiden, banyak yang masih mengontrak rumah dan belum memiliki perumahan dinas.
“Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera kita laksanakan pembangunan besar-besaran perumahan untuk hakim. Gaji saya langsung naikkan saja,” katanya.
Ia berharap kenaikan gaji memperkuat lembaga peradilan untuk menegakkan hukum secara adil. “Sebentar lagi dengan hakim-hakim kuat kita tegakkan hukum, siapapun yang melanggar harus patuh demi kepentingan kita semua,” ujarnya.
Kepada pegawai pemerintah lain, Prabowo meminta bersabar. “Semua pegawai lain sabar, saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, makmur, kaya. Kekayaan harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan rakyat Indonesia semua,” katanya.
Gaji hakim terakhir naik pada Oktober 2024 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari satu tahun, menerima gaji pokok Rp 2.785.700. Jika dinaikkan 280 persen, gaji golongan IIIa naik menjadi sekitar Rp 7.799.960.
Sedangkan hakim golongan tertinggi, IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun, menerima gaji pokok Rp 6.373.200. Jika dinaikkan 280 persen, gaji golongan IVe menjadi Rp 17.844.960.
Pengumuman ini disampaikan saat MA mengukuhkan 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan: Peradilan Umum (921 orang), Peradilan Agama (362 orang), Peradilan Tata Usaha Negara (143 orang), dan Peradilan Militer (25 orang).
Dengan bertambahnya hakim baru, jumlah hakim di Indonesia naik dari 7.260 menjadi 8.711 orang. Namun Ketua MA Sunarto menyatakan jumlah ini masih belum ideal. Sepanjang 2024, MA menerima 3.081.090 perkara. (rmg/san)