SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) terdampak operasi penindakan imigran ilegal di Amerika Serikat (AS) sejak kebijakan imigrasi baru diberlakukan awal tahun ini. Dari jumlah tersebut, enam WNI telah dideportasi ke Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa dua WNI terbaru ditangkap dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak 6 Juni di Los Angeles, California. Keduanya adalah ESS (53), perempuan yang berstatus tinggal ilegal, dan CT (48), laki-laki dengan riwayat pelanggaran narkotika yang masuk ke AS secara ilegal.
Judha menegaskan bahwa penangkapan kedua WNI tersebut bukan terkait keterlibatan dalam aksi demonstrasi. “Mereka ditangkap karena pelanggaran keimigrasian, bukan karena ikut demo,” ujar Judha dalam konprensi pers di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Kemlu bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Los Angeles terus memonitor perlakuan hukum terhadap kedua WNI dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai hak-hak yang berlaku di AS. Selain itu, KJRI Los Angeles juga aktif memantau situasi demonstrasi yang terjadi di kota tersebut.
“Kami terus melakukan komunikasi melalui simpul-simpul masyarakat Indonesia di sana. Hingga saat ini, tidak ada WNI yang menjadi korban kerusuhan,” tambah Judha.
Untuk merespons peningkatan kasus hukum dan imigrasi yang berdampak pada WNI, Kemlu berkoordinasi intensif dengan enam perwakilan RI di AS, termasuk KBRI Washington DC dan KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, serta New York. Pendampingan kekonsuleran dan penyebaran informasi mengenai hak-hak WNI dalam sistem hukum AS akan terus diintensifkan.
Kemlu juga mengimbau seluruh WNI yang akan bepergian ke AS agar mempersiapkan dokumen perjalanan dan visa dengan cermat serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat. Di tengah situasi ini, Kemlu meminta WNI di AS untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan diri serta keluarga, menghindari lokasi keramaian dan aksi massa, serta memantau perkembangan situasi melalui sumber resmi.
Di sisi lain, sejak Sabtu (7/6), Kepolisian Los Angeles melaporkan hampir 400 orang telah ditangkap atau ditahan terkait aksi protes imigrasi yang terjadi di kota tersebut. Menurut laporan media BBC News, dari jumlah tersebut, 330 orang adalah migran tanpa dokumen, sementara 157 lainnya ditangkap karena terlibat penyerangan dan menghalangi penegakan hukum.
Pada malam pertama pemberlakuan jam malam yang dimulai Selasa (10/6) malam waktu setempat, sebanyak 203 orang ditangkap karena menolak membubarkan diri dan 17 orang lainnya karena melanggar jam malam. Jam malam diberlakukan di beberapa bagian pusat kota Los Angeles mulai pukul 20.00 hingga 06.00 waktu setempat sebagai respons atas aksi penjarahan dan vandalisme yang terjadi pada Senin (9/6) malam, setelah demonstrasi siang yang mayoritas berjalan damai.
Wali Kota Los Angeles Karen Bass menyatakan bahwa kebijakan jam malam ini bertujuan meredam kerusuhan yang berpotensi meluas. Pemerintah federal, di bawah Presiden Donald Trump, mengerahkan lebih dari 4.000 personel Garda Nasional dan sekitar 700 Marinir aktif ke wilayah Los Angeles untuk memperkuat pengamanan. Namun langkah ini mendapat penolakan dari Gubernur California Gavin Newsom dan sejumlah pejabat lokal.
Dengan meningkatnya razia dan penegakan hukum imigrasi di AS yang berdampak pada WNI, serta situasi protes yang memanas di Los Angeles, Kemlu terus berupaya melindungi dan memberikan pendampingan kepada WNI di sana. WNI diimbau untuk tetap waspada, mengikuti aturan, dan menghindari risiko di tengah situasi yang dinamis. (rmg/san)