SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Menjelang masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dibanjiri warga yang mengurus legalisir akta kelahiran. Antrean panjang tak terhindarkan, didominasi oleh para orang tua dan lulusan SMP yang membutuhkan dokumen legalisasi sebagai syarat administrasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah atas.
Puncak kepadatan tercatat terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, ketika antrean warga bahkan meluber hingga ke luar gedung pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang.
Kebutuhan legalisir ini merupakan bagian dari ketentuan yang diberlakukan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten, yang resmi dimulai pertengahan Juni.
Menanggapi situasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman, menyatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan informasi terkait persyaratan PPDB melalui berbagai kanal komunikasi resmi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara daring melalui website dan media sosial resmi,” ujar Lukman saat ditemui di SMKN 3 Kota Tangerang, Jumat (13/6).
Namun, ia tidak memungkiri bahwa lonjakan ini juga disebabkan oleh tingginya jumlah lulusan SMP sederajat yang mendaftar ke SMA/SMK. Menurut data Dinas Pendidikan Provinsi Banten, terdapat sekitar 250.000 lulusan SMP sederajat di seluruh Banten, dan sekitar 24.000 di antaranya berasal dari Kota Tangerang.
“Di Kota Tangerang saja ada sekitar 24 ribu lulusan SMP. Otomatis mereka ingin segera mengurus dokumen karena khawatir tertinggal. Ini yang menyebabkan antrean menumpuk,” jelasnya.
Lukman juga menyinggung soal pola perilaku masyarakat yang cenderung mengurus dokumen penting secara bersamaan di akhir waktu.
“Kan namanya orang Indonesia ngga bisa diatur. Jadi ya wajar kalau terjadi penumpukan,” katanya, sembari tersenyum.
Sementara itu, pihak Disdukcapil Kota Tangerang menyatakan telah mengantisipasi lonjakan tersebut dengan menambah jumlah personel pelayanan. Dalam keterangan tertulisnya, pihak Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan legalisir secara daring guna menghindari antrean panjang.
“Kami menyediakan layanan legalisir online. Warga cukup mengunggah dokumen melalui portal resmi, dan bisa mengambil hasil legalisir sesuai jadwal. Ini untuk mengurangi kepadatan di kantor pelayanan,” jelas perwakilan Disdukcapil.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten menegaskan bahwa dokumen legalisir akta kelahiran merupakan salah satu syarat utama dalam proses verifikasi data peserta didik. Dokumen ini penting sebagai penunjang validasi identitas dan penentuan zonasi, serta bagian dari seleksi administratif lainnya dalam proses PPDB. (mg01)